Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPJS
Sebaiknya Benahi Pelayanan Sebelum Naikkan Iuran BPJS
Saturday 07 Mar 2015 15:43:30

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul rencana BPJS Kesehatan yang akan menaikkan iuran program JKN bagi rakyat miskin lewat fasilitas penerima bantuan iuran (PBI), banyak pro kontra yang disampaikan publik. Namun, BPJS didesak untuk memperbaiki layanan kesehatan bagi rakyat miskin sebelum menaikkan iuran PBI tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani (dapli Sumsel II) menegaskan, layanan dan sarana kesehatan harus lebih dulu diperbaiki daripada mendahulukan usulan kenaikan iuran. “Seharusnya BPJS Kesehatan jangan bicara soal kenaikan iuran dulu. Benahi distribusi kartu, update data, dan pelayanan kepada masyarakat yang masih amburadul.”

Melihat pengalaman masyarakat di dapilnya, Irma mengungkapkan, ternyata masyarakat satu desa di Desa Kuripan, Muara Enim sama sekali belum menerima PBI dari BPJS Kesehatan. Ini menjadi temuan penting bagi BPJS Kesehatan di Sumatera Selatan. “Saya tidak setuju ada kenaikan jika kinerja BPJS tidak jelas dan tidak berprestasi,” kata politisi Partai Nasdem tersebut.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran bagi warga miskin penerima fasilitas PBI dari Rp19.225 menjadi Rp27.500 pada tahun 2016. Selama program JKN berjalan satu tahun, BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran sehingga harus menggunakan dana cadangan yang ada. Selama 2014 iuran yang terkumpul sebesar Rp41,06 triliun, sedangkan pengeluarannya sebesar Rp42,6 triliun.

Sementara, Anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan perlu diaudit kembali untuk transparansi anggaran. Defisit anggaran yang diklaim BPJS Kesehatan selama setahun ini harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Anggota Komisi IX DPR RI Hamid Noor Yasin (dapil Jateng IV) mengemukakan hal tersebut kepada Parlementaria, Jumat (6/2). Apalagi, saat ini BPJS Kesehatan berencana akan menaikkan iuran PBI (penerima bantuan iuran) pada 2016. Audit menjadi keniscayaan di tengah rencana kenaikan iuran PBI bagi warga miskin tersebut.

“Terhadap pelaksanaan JKN oleh BPJS yang katanya mengalami defisit, perlu dilakukan audit untuk mengetahui duduk persoalan agar lebih transparan dan accountable,” komentar Anggota F-PKS itu. Hamid menyatakan setuju atas rencana kenaikan iuran PBI dari yang semula Rp19.225 menjadi Rp27.500. BPJS mengklaim, selama 2014 iuran yang terkumpul sebanyak Rp41,06 triliun. Sedangkan pengeluaran sebesar Rp42,6 triliun.

Defisit anggaran tersebut ditutupi oleh dana cadangan teknis yang tersimpan sebesar Rp6 triliun. Kini, sisa dana cadangan BPJS tinggal Rp2,2 triliun. “Saya setuju atas rencana kenaikan iuran bagi masyarakat miskin lewat PBI tersebut. Ini agar masyarakat miskin peserta PBI JKN lebih ter-cover biayanya. Berapapun anggarannya asal diperuntukkan untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat miskin akan kita dukung maksimal di DPR,” ujar mantan Anggota DPRD Wonogiri ini.

Hamid menambahkan, Kemenkes dan BPJS Kesehatan perlu menjelaskan ke publik dasar kenaikan tersebut di luar masalah defisit anggaran. Soalnya, lanjut Hamid, layanan kesehatan bagi pasien miskin masih jauh dari memuaskan. “Apakah pemerintah berani menjamin kenaikan iuran sebesar Rp8.275 akan meningkatkan kualitas pelayanan. Sementara perbaikan operasional masih belum memuaskan.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]