Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PNS
Sebagian Malah Naik Pangkat, 153 PNS Eks Napi Korupsi Tak Dipecat
Thursday 08 Nov 2012 15:38:35

Mendagri, Gamawan Fauzi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fakta mencengangkan soal PNS yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di Indonesia telah ditemukan Kemendagri. Data sementara yang diperoleh, ada 153 PNS mantan terpidana korupsi, tetapi semuanya tidak ditindak tegas dan dipecat!.

"Data sementara yang kita minta ada 153 PNS mantan terpidana korupsi. Data itu hanya bersifat sementara, karena keterbatasan waktu kita untuk mendatanya," kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moeloek, di Jakarta, Selasa (6/11).

Menurut Reydonnyzar Moeloek, mereka berasal dari PNS eselon dua, tiga dan empat. Jumlah itu tersebar di seluruh Indonesia.

"Ada yang pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan unsur bendaharawan," terangnya.

Tetapi sayangnya, Reydonnyzar Moeloek enggan menyebut siapa saja identitas mereka, termasuk asal daerah masing-masing. Yang jelas, mereka saat ini masih bekerja seperti biasa, bahkan kabarnya sebagian ada yang naik pangkat layaknya mantan Sekda Bintan Azirwan yang pernah divonis bersalah namun diangkat jadi kepala dinas Kepulauan Riau.

"Kita sedang mencermatinya. Tapi data terdahulu ada 14 yang dinaikkan jabatannya, untuk yang sekarang belum ada," jelasnya.

"Mereka ada yang diberhentikan dan ada yang belum. Karena di pasal 23-24 UU No 43 tahun 1999 ada kalimat mereka bisa diberhentikan atau tidak," sambungnya.

Ke depan, Mendagri juga berjanji akan membahas regulasi lebih ketat soal pemecatan PNS. Mereka yang bersalah akan didorong supaya diberhentikan tanpa ada aturan lain yang meringankan.

"Kita sedang mengusulkan bagaimana menyikapi regulasi ini," imbuhnya

Mendagri Gamawan Fauzi juga sudah mengirim surat edaran ke seluruh daerah soal larangan PNS eks terpidana untuk mendapat jabatan baru. Aturan itu diharapkan dapat dipatuhi oleh para kepala daerah.

"Nanti kita rumuskan, kalau tidak dijalankan pasti ada langkah lebih lanjut. Pasti dievaluasi, mana yang betul-betul merespons dan tidak," tegasnya.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]