Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Satreskrim Polsek Metro Duren Sawit Ciduk Pelaku Telah 2 Kali Pencurian Motor
2016-03-24 19:23:09

Tampak Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro bersama Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaima, serta pelaku yang diamankan.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Metro Duren Sawit pada Polres Metro Jakarta Timur berhasil menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan pada Sabtu (19/3) lalu, dengan Laporan Polisi nomor 032/K/III/2016/Sekdsw tanggal 19 Maret 2016, dengan Saksi Saimi Saken (43), dan Wiko Kadiri (30). Perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pondok Bambu. Sebelumnya, pelaku pernah juga melakukan pencurian di daerah Pondok Kelapa.

Satreskrim Polsek Metro Duren Sawit berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (23/3) kemarin. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali berdasarkan pengakuannya di Pondok Bambu dan Pondok Kelapa.

Sejauh ini pelaku yang bernama Veri AP alias Rio (32) yang telah berhasil diciduk pada Sabtu (19/3) pas jam 09.00 Wib di pinggir jalan Kalimalang Kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur dan diamankan ke Polsek Duren Sawit.

"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor merk honda Beat 1 (satu) unit tahun 2016, warna Putih-Biru, NoPol B-4460-KB milik Korban bernama Kastari (35). Pelaku melakukan pencurian bersama temannya bernama Sigit alias Baron. Namun, sejauh ini tersangka "Baron" masih DPO (pencarian) karena melarikan diri," jelas Kompol Yudho Huntoro selaku Kapolsek Metro Duren Sawit, menyampaikan pada wartawan di Mapolsek Duren Sawit, Kalimalang, Jakarta Timur, Kamis (24/3).

Lebih lanjut Kapolsek Duren Sawit menerangkan, perihal modus yang dilakukan para pelaku dengan menuntun sepeda motor yang pada saat itu kondisinya tidak terkunci, namun mati mesin. Lalu pelaku berupaya mendorong kendaaraan bermotor yang hendak dicurinya.

"Melihat kelengahan korban, kemudian kendaraan tersebut didorong. Dan diamankan. Modusnya ada 3 orang, sedang 2 orang melarikan diri. Untuk pelaku tidak bisa menggunakan, hanya mendorong," ujar Kompol Yudho Huntoro.

"Sebelum peristiwa tersebut, pelaku mengakui keduanya bahwa sudah dua (2) kali melakukan pencurian sepeda motor. Adapun saat itu mereka melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda pada tanggal 10 Maret 2016 di Pondok Kelapa dan yang kedua mereka berhasil mengambil sepeda motor jenis honda Kharisma pada Sabtu (12/3) di wilayah Pondok Bambu," ungkap Kapolsek Kompol Yudho Huntoro, yang sebelumnya bertugas di Gorontalo selama 4 tahun setengah.

Terkait kejadian ini masih dalam pengembangan, karena masih dalam proses penyelidikan. Pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut kini mendekam dan meringkuk di tahanan sel tahanan Polsek Duren Sawit guna penyelidikan lebih lanjut, dan kedua terancam dijerat terkait pasal 363 ke 4e KUHPidana mengenai perbuatan pencurian dengan pemberatan.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]