Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Narkoba
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
Thursday 30 Aug 2012 23:51:36

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
SAMARINDA, Berita HUKUM, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (29/8l) sekitar pukul 11.30 Wita yang bertempat di jalan Sentosa, tepatnya didepan bengkel Surya No. 28 Kelurahan Pinang Kecamatan Samarinda Utara. tersangka UD (35), tak lain adalah residivis yang telah lama di incar oleh satuan Satreskoba.

"Penangkapan UD merupakan yang kedua kalinya, jajaran Reskoba Polres Samarinda sebelumnya sudah pernah menghukum terdakwa UD atas kasus yang sama, yang belum lama ini menghirup udara bebas", ujar Kapolres Samarinda Kombes Pol Ariep Prapto Santoso, yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Feby DP. Hutagalung di ruang kerjanya, Kamis (30/8).

Kasat Narkoba Veby Hutagalung menjelaskan tentang, "kronologis penangkapan atas tersangka UD yang tercautat sebagai warga Desa Siantan Tengah RT. 02 Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang sudah menjadi target operasi karena UD belum lama ini menghirup udara bebas dan dicurigai masih terlibat dalam bisnis di dunia barang haram narkoba", ujar Feby.

"Setelah bebas, UD tetap kita pantau dan menjadi target operasi kami, ternyata memang benar, saat yang bersangkutan mencuci mobil Honda Jazz miliknya di jalan Sentosa, tepatnya di depan Bengkel Surya kami langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa UD tersebut", ujarnya.

"Setelah mobilnya dilakukan penggeledahan, ternyata benar ada sabu - sabu d dalam Mobil Honda Jazz milik tersangka tersebut. anggota kami menemukan Barang Bukti, 2 paket sabu - sabu seberat 15,5 gram, 1 pipet kaca, 2 buah korek gas dan 1 buah Hp", terang Feby.

Kasat Narkoba juga mengatakan, "pengungkapan kasus sabu dengan tersangka UD menjadi prngungkapan pertama setelah usai libur lebaran", papar Feby.

Setelah tertangkap tangan membawa barang haram yang merusak generasi muda tersebut, UD langsung dibawa ke Mapolres Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Feby juga mengatakan bahwa, "perbuatan tersangka tersebut, dijerat pasal 114 ayat (2) undang - undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 112 ayat (2). padahal subsider pasal 127 ayat (1) undang - undang tentang natkotika mengancam dengan 15 tahun penjara", tegas Feby.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Kasus Narkoba
 
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
 
Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
 
Chatting Membawa Sial
 
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
 
Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]