Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Satgas Kejaksaan Bekuk Buronan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan
Monday 02 Dec 2013 01:05:26

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil membekuk tersangka Suyadi A.Pi Bin Paiman Cipto Suwarno, buronan kasus proyek.

Suyadi A.Pi Bin Paiman Cipto Suwarno, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, dimana tersangka yang berusia 56 tahun ini adalah Pensiunan PNS, mantan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.

"Tersangka diamankan oleh Satgas Kejagung pada hari, Minggu (01/12) pukul 17:00 WIB di RS Budi Kemuliaan Batam," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Minggu (1/12) malam.

Dijelaskan Untung, bahwa penangkapan tersangka terkait dengan perbuatan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan kapal Hisap Mina Antareja, yang dilakukannya secara bersama-sama dengan Tagoruddin, selaku Pemimpin Proyek yang berkas pekaranya telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Suyadi A.Pi Bin Paiman Cipto Suwarno, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Print- 02/ N.9/ Fd.1/06/2013, tanggal 10 Juni 2013. Perbuatan yang dilakukan tersangka berawal pada tanggal 17 Desember 2004 telah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST), Barang seolah-olah kapal tersebut telah selesai dibuat oleh rekanan dan telah diserahkan kepada Pengguna Barang," urai Untung.

Dijelaskannya lagi, padahal yang sebenarnya kapal dimaksud sama sekali belum dibuat (belum ada ujud fisiknya) karena pada kenyataannya kapal baru selesai dikerjakan pada bulan April 2005, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp810.000.000,- (delapan ratus sepuluh juta rupiah).

Perbuatan tersangka Suyadi A.Pi Bin Paiman Cipto Suwarno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa penetapan Tersangka masuk dalam DPO oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 26 September 2013 dikarenakan setelah 3 (tiga) kali dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan dan keterangan apapun.

"Tersangka besok pagi akan diterbangkan ke Bangka Belitung. Berkas Perkara yang lain, yaitu atas nama Tagoruddin telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]