Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Samsung
Samsung Rilis GamePad untuk Smartphone Android
Tuesday 17 Dec 2013 21:25:59

Samsung GamePad Android.(Foto: Ist)
SEOUL, Berita HUKUM - Samsung mengerti kebutuhan Anda bermain game di smartphone dengan merilis GamePad khusus untuk smartphone Android.

GamePad ini kompatibel dengan perangkat yang berukuran sekitar 4 sampai 6,3 inci, sehingga pengguna diharapkan lebih nyaman bermain game ketimbang harus menyentuh layar perangkat terus menerus.

Bentuknya seperti stik atau kontroler game pada umumnya dengan directional pad, dua stik analog, empat tombol action, dua tombol pemicu, sebuah tombol select, tombol start, dan tombol play.

GamePad ini dapat dihubungkan dengan smartphone Galaxy melalui koneksi NFC, dan pemasangannya dapat dilakukan dengan mudah dengan mengklik tombol play.

Sedangkan untuk smartphone Android lain, pemasangan dilakukan melalui Bluetooth.

Aplikasi Mobile Console dianjurkan untuk digunakan bersama GamePad. Tujuannya adalah untuk melihat apakah aplikasi atau game yang diinginkan kompatibel dengan GamePad ini. Selain itu, ada 35 game yang dapat dibeli pada peluncurannya.

Samsung juga mengatakan GamePad ini dapat digunakan dengan perangkat Galaxy yang terhubung ke TV, melalui kabel HDMI atau AllShare Screen Mirroring, seperti dilansir Pocket-lint.

Samsung mengumumkan, GamePad sudah tersedia di sejumlah negara di Eropa. Harga resminya belum diumumkan, termasuk apakah nantinya juga dihadirkan di sejumlah negara lain.(ikh/pcl/bhc/rby)


 
Berita Terkait Samsung
 
Gandeng DANA dan GoPay, Samsung Pay Resmi Meluncur di Indonesia
 
Samsung Galaxy Note 9 Siap Launching di Brooklyn, NY
 
Samsung Siap Luncurkan Ponsel Galaxy S9 dan Galaxy S9+
 
Samsung Siap Ungkap Galaxy S9 Bulan Depan
 
Galaxy Note 8 Siap Meluncur, Samsung Sebarkan Video Teaser
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]