Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Saksi Penyidik KPK Benarkan Fathanah Ditangkap dalam Kamar Hotel
Friday 17 May 2013 14:54:42

Ahmad Fathanah (AF) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus suap kouta daging sapi impor dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).

Sidang ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi 2 penyidik KPK, yaitu Amir Arif saksi Andi Wena sementara 1 Maharani Suciyono wanita yang tertangkap saat di hotel Le Meredien.

Maharani menjelaskan kepada hakim, "saya berada di cafe hotel Le Meredien dan terus dia ajak ke atas menuju kamar, nggak lama penyidik KPK datang, pak Ahmad Fathanah yang membuka pintu dan saya langsung ke kamar mandi," ujar Maharani.

"Saya dikasih uang Rp 10 juta dari pak Ahmad Fathanah, dan uang saya kembalikan ke KPK, saya nggak mau ambil resiko," ujar Maharani.

Amir menerangkan dalam kesaksiannya bahwa setelah mendapat info Ahmad Fathanah (AF) sudah menerima uang dari terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi kepada (AF).

Selanjutnya (AF) menuju hotel Le Meridien dah saya lihat (AF) bertemu Maharani lalu masuk menuju kamar hotel, "kemudian kami langsung melakukan penggerebekan dari dalam kamar dan ketika kamar dibuka selanjutnya mereka mengenakan pakaian," ujar Amir.

Sedangkan saksi Andi Wena menjelaskan bahwa pada tangal 21 Januari 2013 ditugaskan meluncur ke hotel di Le Meredien.

"Saya sampai di Le Meridien lalu diperintah menuju ke PT Indoguna untuk mencari keberadaan ke dua terdakwa, lalu saya tanya Babinsa rumah terdakwa di Bambu Asri Raya No. 25, ternyata rumah itu kosong, dan kami bergerak menuju Duren Sawit, lalu kami temukan terdakwa Arya Effendi dan Juard Effendi dalam satu rumah kami mengenakan dan membawanya ke KPK," ujar saksi Andi Wena.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]