Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Saksi Mata dan Polisi Beda Versi
Monday 24 Jun 2013 22:26:14

Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Rafi Darmawan SE, saat Klarifikasi jumlah Proyektil Peluru yang di keluarkan Dokter Bedah RSUD langsa dengan awak media berita hukum di ruang kerjanya.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Jajaran Polres Langsa, melalui Kasat Narkoba Iptu Rafi Darmawan SE, membantah proyektil yang di keluarkan dari luka tembakan, yang di lakukan anggota sat Narkoba polres langsa, terkait berita di media Hukum, berdasarkan informasi dari salah seorang para medis (dokter) yang namanya tidak di sebutkan.

Menurut para medis tersebut, ada tiga proyektil peluru yang di keluarkan, namun Polres langsa, melalui Kasat Narkoba Iptu Rafi Darmawan SE, mengklarifikasi berita tersebut melalui awak media berita hukum di ruang kerjanya, Senin (24/6), dengan mengatakan yang sebenarnya hanya satu proyektil peluru yang di angkat dari bekas luka tembakan.

"Rafi Darmawan, menambahkan memang benar ada tiga bekas luka di tubuh tersangsa (Korban), di tangan dan perut sedangkan di paha bukan bekas tembakan, hal tersebut karenakan tersangka (Korban), terjadi tarik menarik senjata dari tangan anggota Polisi, akibatnya senjata meletus kena di tangan dan meleset ke perut.

"Sementara hasil investigasi awak media ini, di tempat kejadian perkara (TKP), berdasarkan pengakuan Saksi Saksi yang melihat lansung kejadian tersebut mengatakan, tersangka (Korban) Fitriadi, pada saat kejadian baru saja turun dari kereta (sepeda motor) yang di bonceng bulek, tiba tiba datang seseorang dengan mengatakan minta buah 50, dengan meyodorkan uang Rp 50.000.

"Fitriadi menjawab tidak ada, kemudian Oknum tersebut mengatakan yang di tangan kamu itu apa (Fitriadi Red), belakangan di ketahui Oknum tersebut anggota polres Langsa dari Sat Narkoba, bungkusan yang ada di tangan tersangka (Korban Fitriadi), di buang.

"Kemudian, Fitriadi lari ke arah jalan lansung di tembak, seperti penyergapan teroris, "lanjut Saksi mata lagi, dan hal tersebut di benarkan bulek Saksi yang sepeda motornya di tumpangi tersangka (Korban) Fitriadi.

"Lanjut sumber lagi, setelah di tangkap, Fitriadi bukan lansung di bawa ke rumah sakit, Korban di naikkan ke Mobil dan dibawa ke arah kuala Langsa, Sementara Keluarga Korban mengecam keras tindakan Oknum Polisi dari sat Narkoba polres Langsa, yang menganianya keluarganya dan melakukan penangkapan tidak sesuai SOP, kami mengecam keras kinerja Polisi yang memperlakukan Keluarga kami seperti teroris.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]