Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Sadis! Suami Tega Tebas Leher Istrinya Hingga Tewas...
Friday 18 Oct 2013 20:18:18

Korban pembunuhan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Tragis, seorang ibu rumah tangga berinisial IP (23Th), warga Gampong Rambong Dalam, Kemukiman Pateu Brueh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, tewas meregang nyawa ditebas oleh suaminya sendiri.

Akibat perbuatannya, sang suami SB (26Th) yang berprofesi sebagai tukang perabot, berhasil diamankan oleh warga dan langsung digelandang ke Mapolsek setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK, melalui Kapolsek Baktiya Zulfitri, membenarkan pihaknya telah mendapatkan laporan masyarakat, dan polisi langsung bergegas ke TKP.

"Pelaku sudah kami amankan, bila terbukti melakukan pembunuhan dapat diancam dengan ancaman pasal 338 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman penjara 20 tahun penjara," kata Zulfitri.

Pembunuhan sadis tersebut berdasarkan informasi di lapangan, terjadi pada, Jum’at (18/10) sekitar pukul 14.00 WIB di halaman rumahnya sendiri. Setelah menebas istrinya dengan parang, pelaku sempat melarikan diri ke arah persawahan, namun dalam waktu yang singkat pelaku dapat ditangkap.

Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, sejak beberapa bulan terakhir ini. Namun kata warga, pelaku belum pernah mengamuk seperti sekarang ini hingga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

"Benar, pelaku memang mengalami sakit jiwa sejak awal Ramadhan lalu," ujar Gechik setempat, Mukhtaruddin.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]