Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Infrastruktur
SMI Biayai Proyek Infrastruktur Senilai Rp 2,4 Triliun
Monday 25 Mar 2013 08:42:19

Ilustrasi, pengerjaan proyek jalan.(Foto: Ist)
BOGOR, Berita HUKUM - Hingga pertengahan Maret 2013, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sudah membiayai beragam proyek senilai Rp 2,44 triliun.

"Pembiayaan meliputi proyek jalan dan jembatan, transportasi, migas, air minum, telekomunikasi, irigasi dan listrik," kata Dirut PT SMI (Persero), Emma Sri Martini di Bogor, Minggu (24/3).

Bahkan tak hanya melakukan pembiayaan. Seiring berjalannya waktu dan melihat kebutuhan pembangunan infrastruktur, SMI juga mengembangkan lingkup bisnis dengan menyediakan jasa konsultan dan menyiapkan proyek (project preparation) bagi proyek infrastruktur di Indonesia.

Salah satu contoh memfasilitasi penyiapan atas 3 proyek Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) yaitu KPS KA Bandara Soekarno-Hatta.

Saat ini proyek KPS KA Bandara Soekarno Hatta senilai Rp 20 triliun ini dalam tahap penyusunan pre-feasibility study. "Ini kereta Ekspres dengan pelayanan premium buat penumpang pesawat terbang dari tengah kota Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta," jelas Emma.

Ditambahkannya, SMI menargetkan proyek Kereta Api Bandara di Jakarta akan siap ditenderkan pada akhir 2013 atau awal 2014.

"SMI mendapat penugasan dari pemerintah pusat untuk menyiapkan proyek KA Bandara hingga siap tender," katanya.

Ia menyebutkan keterlibatan SMI dalam proyek tersebut dimulai sejak 2011 dengan bertugas membantu penanggung jawab proyek kerjasama (PJPKS) yaitu Kementerian Perhubungan mempersiapkan proyek hingga siap tender.

Menurut Emma, tidak mudah menyiapkan proyek dengan perkiraan biaya sekitar Rp 20 triliun tersebut karena banyak pihak yang terlibat mulai dari pemerintah daerah, PT Jasa Marga, PT Angkasa Pura II dan lainnya.
Mengenai implementasi penyiapan proyek itu, Emma menyebutkan saat ini sudah dilakukan penunjukan Konsorsium AECOM untuk melakukan Pre-Feasibility Staged studies (Pre-FS).

"Masa konstruksi akan memakan waktu sekitar tiga hingga empat tahun sehingga tahun 2018 nanti kita sudah bisa naik kereta ke bandara," katanya.

KA Bandara merupakan KA Ekspres yang menghubungkan bandara dengan kota dan sebaliknya. KA tersebut ditargetkan untuk para penumpang pesawat dengan servis premium dan biaya tinggi.

"Berbeda dengan KA komuter yang memiliki banyak stasiun, KA bandara hanya memiliki stasiun maksimum lima hingga enam saja," ujarnya.

Menurutnya, KA Bandara merupakan kebutuhan mendesak di Jakarta karena dengan KA dapat memindahkan orang dalam jumlah besar.

"Sementara kalau jalan tol selain memindahkan manusia juga memindahkan kendaraan, ini yang membuat jalanan di Jakarta macet," katanya.

Selain itu dua proyek lainnya yakni KPS SPAM Umbulan di Jatim senilai Rp 2,07 triliun dan KPS Pengelolaan sampah di Batam senilai Rp 1,2 triliun.(rm/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Infrastruktur
 
Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef: Pembangunan Infrastruktur Salah Perencanaan dan Wariskan Utang Rp 20,5 Juta Per Penduduk RI
 
Kunjungan Jokowi ke Riau, Syahrul Aidi Minta Bukan Jalan Tol Saja Dibangun, Tapi Juga Jalan Umum
 
Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Saat Reses di Kutai Timur
 
Periode Kedua, Presiden Harus Selektif Belanja Infrastruktur
 
Bitung Siap Menuju Kota Infrastruktur Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]