Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
HAM
Rumah Gerakan 98: Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Tuntaskan Kasus Penculikan Aktivis 1997/1998
2019-04-09 17:16:58

Tampak para narasumber Diskusi Publik Rumah Gerakan 98 di Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rumah Gerakan percaya pemerintah saat ini akan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc sebagai langkah penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998. "Karena presiden saat ini tidak memiliki beban sejarah. Dan memang kita sebaiknya tidak memilih presiden yang memiliki beban sejarah kelam," ujar Ketua Umum Rumah Gerakan 98 dalam diskusi "Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc" di Jakarta, Selasa (9/4).

Menurut Bernard, saat ini merupakan golden momentum bagi pemerintah untuk menjalankan hasil penyelidikan Komnas HAM dan rekomendasi DPR terkait kasus ini. Ditambahkannya, saat pemerintahan Presiden Megawati sudah ada keinginan untuk Indonesia meratifikasi statuta Roma terkait Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), namun dipemerintahan SBY prosesnya berhenti.

Aktivis KBRD Garda Sembiring yang menjadi pembicara mengatakan kasus penculikan ini belum dapat dihentikan. "Status korbannya masih hilang. Kalau dikatakan meninggal, harus ada bukti yang mendukung hal tersebut," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan isu penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 merupakan isu bangsa yang menjadi beban sejarah. "Kasus yang memiliki dukungan politik kuat saat ini adalah penculikan aktivis," ujarnya.

Menurut Beka Kejaksaan Agung harus didorong untuk menuntaskan kasus ini karena memiliki kewenangan memanggil paksa. "Sampai kapan pun, jika ini tidak dituntaskan akan menjadi pemerintahan kedepan, karena kasus ini tidak mengenal kadaluwarsa. Tanpa pengadilan HAM Ad Hoc, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 akan menjadi beban setiap pemerintahan," tutupnya.(fzn/bh/amp)


 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]