Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Aceh
Rocky Warning Kadistan Soal Penanaman Kedelai Nasional
Saturday 14 Sep 2013 18:38:54

Bupati Aceh Timur Hasballah saat memakai rompi secara simbolis kepada peserta Sosialisasi Pergerakan, percepatan, Penanaman Kedelai Nasional di Aula Serbaguna Idi.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Terkait penanaman 30 hektar kedelai nasional tahun 2013 ditambah dengan 15 hektar di tahun 2014 nantinya, Bupati Aceh Timur Hasballah (Rocky) mewarning (peringatan akhir--red) Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultural (Distan) dan Kepala Badan Penyluh (Bapeluh).

Pimpinan instansi tersebut diminta, "segara mengawasi kinerja Mantri Tani dan Penyuluh Pertanian yang tersebar diseluruh wilayah, baik yang ditugaskan di kabupaten ataupun di kecamatan-kecamatan, termasuk penyuluh kontrak, saat ini jumlah mereka (Mantri Tani dan Penyuluh—maksudnya) sangat banyak, tapi wajah pertanian masih dibawah harapan," ujar Rocky.

“Baperjakar yang diketaui Sekda bersama BKPP dan Inspektorat akan mengevaluasi kinerja jajaran Distan dan Bapeluh, karena kita mau melihat kinerja yang sebenarnya,” ujar Rocky saat membuka Sosialisasi Pergerakan, Percepatan, Penanaman Kedelai Nasional di Aula Serbaguna Idi, Jumat (13/9).

Jika program kedelai nasional gagal, jangan pernah diharapkan lagi Aceh Timur mendapatkan kesempatan yang sama di bidang pertanian, karena dinilai gagal oleh kementerian, Perlu diketahui juga, mendatangkan orang nomor satu disebuah kementerian bukan gampang (Menteri Pertanian -Red).

Program yang telah diberikan tersebut, mari kita jalankan hingga pada titik kesuksesan, Rocky memberikan waktu dua (2) pekan untuk dua instansi pemerintah Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultural dan Kepala Badan Penyuluh (Bapeluh).

“Dua hal yang harus diperhatikan, kemauan dan kamampuan, kalau tidak mampu, kemudian mampu namun tidak mau, kita benar-benar akan mengevaluasi kedua instansi tersebut, untuk mengetahui kinerjanya mulai kepala hingga bawahan, termasuk para kepala bidang dan kepala seksi,” sebut Rocky.

"Rocky juga meminta instansi terkait, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk membantu program kedelai nasional yang telah dicanangkan Menteri Pertanian di Aceh Timur agar tidak gagal, 40 persen kouta kedelai diberikan untuk kabupaten ini," sebut rocky lagi.

Sementara 60 persennya diberikan pada 8 kabupaten lain di Aceh, mari kita manfaatkan kesempatan ini, jika hilang maka jangan pernah mimpi kesempatan yang sama akan datang lagi,” tandas Rocky.(rls/bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]