Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Aceh
Rocky Minta Camat Awasi Pemanfaatan Alat Berat
Monday 15 Jul 2013 14:20:18

Hasballah M.Thaib (Rocky), saat menyerahkan alat berat dalam rangka Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Pusat Pemerintahan Aceh Timur, di Idi, Senin (15/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur pedesaan, Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib (Rocky), meminta camat yang mendapatkan alokasi khusus, agar mengawasi alat berat yang dikerahkan ke kecamatan tersebut, serta dimanfaatkan untuk fasilitas umum, pelebaran badan jalan dan pengerukan alur sungai.

“Kita minta alat berat yang dikerahkan untuk tiap desa ini benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, pengerukan sungai agar perkampungan bebas banjir," ujar Rocky yang didampingi Kabag Humas Setdakab Aceh Timur T. Amran SE disela-sela penyerahan alat berat kepada belasan kecamatan dalam wilayah Kabupaten tersebut, Senin (15/7) di Idi.

Rocky menambahkan tujuan program tersebut, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur desa, apalagi Aceh Timur tergolong minim dalam segi pembangunan terutama jalan, “dengan kita kerahkan alat berat ini telah membantu masyarakat, hal itu terwujud ketika pengawasan dilakukan pihak kecamatan bersama seluruh unsur masyarakat," lanjut Rocky lagi.

Alat berat yang dikerahkan ke belasan kecamatan, masing-masing grader untuk perluasan badan jalan dan beco untuk pengerukan alur dan sungai hingga tembus ke kuala (dermaga), “bagi kecamatan yang memiliki alur dan sungai tembus ke laut, diutamakan pengerukan ke bibir pantai, yang menjadi sumber pencarian nelayan, sehingga kapal nelayan tidak lagi macet ketika keluar masuk dermaga,” sebut Rocky.

Kecamatan yang mendapat fasilitas alat berat, Kecamatan Pante Bidari, Julok, Nurussalam, Darul Aman, Idi Rayeuk, Indra Makmur, Peudawa, Peureulak Barat, Peureulak, Ranto Peureulak, Ranto Selamat, Birem Bayeun, Sungai Raya, Serbajadi, Idi Timur dan Kecamatan Peunarun.

Harapan kita ke depan, "Aceh Timur tidak lagi terkendala dalam segi transportasi dan nelayan tidak lagi mengeluh saat melaut, begitu juga banjir yang selama ini, menjadi mala petaka bagi petani sawah," pungkas Rocky.

Pada penyerahahan tersebut ikut hadir juga Sekdakab Drs. Bahrumsyah MM, Anggota DPRK, dan 16 camat dalam wilayah Kabupaten tersebut, unsur masyarakat dan tokoh pemuda.

Program Bupati ini harus kita dukung bersama, "dengan program ini pembangunan semakin cepat, dan yang paling penting menciptakan desa yang bebas dari ketertinggalan, lanjut salah seorang tokoh masyarakat Asnawi (tuan tanah), di sela-sela pelepasan alat berat tersebut.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]