Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Rocky Mengharapkan Investor Jangan Sampai Abaikan Hak Masyarakat
Friday 06 Sep 2013 13:36:48

Bupati Aceh Timur Hasballah (Rocky) Besrsama Staf Ahli Dirjen Kementerian Perikanan dan Kelautan RI Ir.Heriyanto Marwoto MS, Saat Naik Kapal Bot Untuk Meninjau Kuala Idi Rayeuk.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Timur Hasballah (Rocky) pertegaskan investor yang ingin menanamkan modal di kabupaten tersebut, agar tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tempat mereka menanamkan modal usahanya.

Hal tersebut di sampaikan saat menerima kunjungan Alhilal Hamadi, pimpinan Sangsaka Hidro Tiara yang berencana akan membangun bendungan air untuk pembangkit listrik tenaga air, di desa Tampur Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten tersebut, di ruang rapat Bupati.

Rocky mengatakan, Pada prinsipnya saya selaku kepala daerah sangat setuju dengan adanya wacana dari perusahaan Sangsaka Hidro Tiara yang akan membangun pembangunan bendungan tampur untuk pusat pembangkit listrik tenaga air, namun dalam hal ini jangan sampai ada pihak masyarakat yang dirugikan dan kami sangat mendukung wacana tersebut," ujar Rocky lagi.

Dalam pertemuan tersebut, Rocky juga mengharapkan pihak investor untuk serius dan punya skedul yang terjadwal mengenai wacana pembangunan PLTA tersebut, dan meminta agar masalah penanganan lingkungan harus mendapatkan prioritas utama jangan sampai pembangunan PLTA ini merusak lingkungan dan habitat alam.

"Kita sangat mengiginkan keseriusan dari pihak investor untuk membangun pembangkit lisrik tampur bor tersebut, sebab sudah banyak pihak investor yang berkeinginan yang sama akan tetapi semuanya tidak jelas, bahkan dari jepang dan korea juga sudah pernah melakukan survey," ujar Rocky lagi.

"Pemerintah Aceh Timur akan menfasilitasi dan memberikan keringanan, untuk semua kebutuhan yang nantinya diperlukan perizinan dan lainnya demi mempercepat proses pembangunan PLTA tampur Bor tersebut, mengenai keamanan Saya memberikan jaminan seutuhnya terhadap pelaksanaan proyek tersebut, investor tidak perlu kuatir dengan masaalah keamanan," tegas Rocky.

"Rocky juga mengharapkan sebelum melaksanakan pembangunan proyek PLTA tersebut, pihak perusahaan terlebih dahulu membangun akses jalan dari kecamatan Birem Bayeun kelokasi pembangunan proyek, agar mempermudah pengankutan material pembangunan proyek nantinya, minta pihak investor melalui dana CSR mereka utuk melakukan pekerjaan pengerasan dan pelebaran jalan terlebih dahulu," pungkas Rocky.

"Sementara Alhilal Ahmadi selaku pimpinan dari PT.Sangsaka Hidro Energi, mengatakan perusahaan yang dipimpinnya sangat serius untuk membangun atau menginvestasikan modalnya di daerah tampur bor tersebut, mengingat kebutuhan sumber energy listrik semakin lama semakin meningkat, bahkan pihak PLN juga telah bersedia untuk membeli tenaga listrik dari PLTA Tampur bor tersebut.

"Segala bentuk perizinan dan administrasi yang dibutuhkan sudah kita lengkapi, namun ada beberapa hal yang belum lengkap berkasnya, meminta kepada kepala daerah untuk mempermudah proses perijinan dan administrasinya untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan proyek dimaksud," ujar Ahmadi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]