Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Omnibus Law
Rocky Gerung: Pesan Omnibus Law Hanya 2, Tekan Upah Buruh dan Rusak Lingkungan
2020-03-06 21:29:45

Ilustrasi. Rocky Gerung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dalam Omnibus Law memunculkan kecurigaan publik.

Lantaran Omnibus Law Ciptaker didesain bukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya kalangan buruh, melainkan korporasi. Alhasil, RUU ini nantinya mengabaikan pasal 33 UUD 1945.

Begitu pandangan analis politik Rocky Gerung dalam Roundtable Discussion CDCC bertajuk "Omnibus Law Untuk Apa" di kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

"RUU ini pada akhirnya ingin mengatakan mesin lebih utama dari manusia. Benar memang, mesin lebih utama dari manusia. Tapi, tiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU 1945," kata Rocky.

Menurut Rocky, benar memang Omnibus Law didesain dengan melibatkan kalangan akademisi. Namun ia menduga, akademisi yang dibayar untuk mendesain secara efektif dan efesien dengan harapan Omnibus Law ini segera diundangkan.

"UU ini pesannya hanya dua. Pertama tekan upah buruh, kedua rusak lingkungan," ungkap dia.

Ditambahkan Rocky Gerung, jika dicermati secara seksama, Omnibus Law ini tak memberikan keuntungan bagi masyarakat Indonesia. Melainkan, menurut dia, ini memberikan kesempatan pada pihak asing untuk membuat ekonomi Indonesia menjadi lebih liberal.

"Jadi isi dari UU ini, tiap warga negara asing mendapatkan penghidupan yang layak di Indonesia. Bukan tiap warga Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak," pungkasnya.(ad/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]