Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Rocky Black List PT.Trilion Glory Internasional
Tuesday 02 Jul 2013 12:36:01

Bupati Aceh Timur, Hasballah M.Thaib saat meninjau Pusat Pemerintahan yang di kerjakan PT.Trilion Glory Internasional (PT.TGI).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib atau Rocky, bersama unsur muspida siap melanjutkan Pembangunan Perkantoran sebagai Pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur, yang selama ini terbengkalai di Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Idi Timur, Selasa (2/7).

"Hal tersebut dinilai mutlak mengingat pasca pemekaran Aceh Timur dari Kota Langsa hingga sekarang belum memiliki kantor yang layak, banyak kantor, badan dan dinas saat ini, masih menyewa ruko dan rumah penduduk sebagai instansi pemerintahan.

"Sejumlah instansi pemerintahan yang akan dibangun tahun 2013, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS), Kantor Dewan Perwakian Rakyat Kabupaten (DPRK), Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) dan Kantor Satpol-PP, "Ujar, Hasballah saat meninjau Pusat Pemerintahan.

"Sementara Pendopo bupati, akan dibangun pada tahun 2014, dengan menggunakan APBK, tahun anggaran 2014, ”lanjut Hasballah lagi, "Hasballah menambahkan, pemerintah telah memutuskan kontrak dengan perusahaan sebelumnya PT.Trilion Glory Internasional (PT.TGI),

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat telah turun, dan tidak menemukan kendala di lapangan, ”lanjut Hasballah, lagi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]