Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPJS
Rizal Ramli Minta Undang-Undang BPJS Segera Direvisi
2018-11-14 18:14:54

Rizal Ramli saat menyampaikan solusi terkait 'Salah Urus Tata Kelola BPJS' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ekonom senior Rizal Ramli mendesak pemerintah Indonesia agar segera merevisi (diperbaharui) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .

Hal itu disampaikan Rizal Ramli dalam konferensi pers perihal 'Salah Urus Tata Kelola BPJS', bertempat di Jalan Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/11).

Desakan kepada pemerintah untuk merevisi Undang-undang BPJS tersebut, merupakan salah satu (kedua) solusi dari empat solusi yang dilontarkan oleh Rizal Ramli.

Rizal Ramli mengaku merasa sangat prihatin terhadap pengelolaan sistem jaminan sosial nasional yang hingga kini masih memunculkan berbagai permasalahan, khususnya pada sistem pelayanan kesehatan.

Adapun solusi merevisi UU itu, agar struktur iuran BPJS Kesehatan dan besaran iuran dapat disesuaikan dengan jumlah pendapatan dari peserta, seperti halnya jaminan sosial untuk para pekerja.

"Agar menjadi lebih kuat, pekerja nyumbang dua persen dari income-nya. Perusahaan nyumbang enam persen. Sehingga besarnya iuran pekerja bisa disesuaikan berdasarkan tingkat pendapatan," kata Rizal.

"Pekerja yang pendapatannya dibawah UMR, gratis. Sebaliknya pekerja yang diatas UMR disesuaikan," tambahnya.

Selain itu, pria yang akrab dengan sapaan singkatnya RR ini juga memberikan solusi tentang soal golongan peserta BPJS Kesehatan. Misal, kata RR, yang berasal dari golongan menengah ke atas harus dikenakan top up fee dan top up charge.

Sebab, sambung RR, penyakit-penyakit kronis dan terminal yang menjadi beban terbesar BPJS Kesehatan sebagian besar diderita oleh kalangan tersebut. Sebagai contoh, dari Januari hingga Agustus 2018, pengeluaran terbesar BPJS Kesehatan adalah untuk menanggung penyakit jantung dengan angka mencapai Rp 6,67 Trilliun atau 52 persen dari total pengeluaran.

"Penyakit jantung itu penyakit golongan menengah atas kebanyakan. Jangan dong tarifnya sama dengan yang lainnya. Jadi untuk penyakit-penyakit golongan menengah ke atas harus ada top up fee-nya atau top up charge-nya," ujarnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]