Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tenaga Kerja
Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Berpihak Kepada Pekerja
Wednesday 09 Nov 2011 18:43:40

Unjuk rasa buruh menuntut penghapusan sitem kerja outsourching (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Revisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan harus mencerminkan keberpihakan pada buruh. Peningkatan taraf kehidupan buruh harus menjadi alasan utama dari revisi. Kewaspadaan perlu ditingkatkan terkait kemungkinan adanya kepentingan asing menyusup dalam draf tersebut.

Demikian penegasan anggota Komisi IX DPR Rieke Diyah Pitaloka dlam rlisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (9/11). Menurut dia, UU Ketenagakerjaan itu dibentuk untuk menyiasati tekanan asing terhadap perlindungan hak-hak konstitusional para pekerja.

“Saya harus diingatkan akan adanya kepentingan-kepentingan asing. Saya mengingatkan kalau revisi nanti harus ada pemilahan yang jelas antara tugas negara, sipil, pengusaha. Tapi kebijakan politik perburuhan itu harus melindungi buruh dengan adil,” tandas politisi PDIP tersebut.

Rieke menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 1996-2002, tekanan IMF sangat kuat terhadap Indonesia. Utang yang semakin membengkak sehingga asing menginginkan indonesia harus menjadi pasar kerja murah dengan upah murah. Jika revisi direalisasikan, pengusaha pribumi harus dilindungi dan dititikberatkan dalam klausul, bukannya pengusaha asing.

Politik ketenagakerjaan, lanjut dia, tidak cukup hanya relasi antara pekerja dan pengusaha. Justru seharusnya dapat membuka relasi pekerja, pengusaha dan negara. “Jika revisi sampai menghapus kebijakan memberi pesangon, kemudian menghilangkan penghargaaan, hilangkan hak-hak buruh, selama saya masih Di DPR, saya orang yang pertama menolaknya," janji artis sinetron ini.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Tenaga Kerja
 
Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
 
KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
 
Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
 
Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
 
Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]