Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Resmob Polda Metro Jaya Ungkap Pembunuh Casriah di Hotel Flamboyan
2017-01-19 22:22:37

Tampak Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono, saat jumpa pers, Kamis (19/1).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya menangkap SA alias D (27) pelaku pembunuh Casriah (35) di Hotel Flamboyan, Kecamatan Neglasari,Tangerang Kota.

"Tersangka SA alias D ditangkap Jalan Berigin Raya, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi pada, Rabu 18 Januari 2017," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono, Kamis (19/1).

Pelaku sudah kenal dengan korban pada bulan Agustus 2015, kemudian mereka merajut asmara. Pelaku sehari-hari sebagai pedagang itu nekat membunuh Casriah, lantaran terus didesak untuk segera menikahi korban. Apalagi kondisi korban saat itu tengah mengandung tiga bulan.

"Motifnya, karena korban kerap memaksa pelaku untuk jadi suami resmi. Puncaknya saat dihotel terjadi cekcok, lalu pelaku menghabisi nyawa Casriah," ungkapnya.

Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban sempat berbincang di kamar nomor E09 dan melakukan hubungan suami istri.

Korban yang diduga hamil ditemukan tewas di hotel yang beralamat di Jalan Dr. Sintanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Casriah saat check in ke hotel datang dibonceng motor oleh pelaku pada Minggu (15/1) lalu.

Selanjutnya, Kanit V Remob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menambahkan pelaku melakukan pembunuhan sudah terencana. Pelaku menggunakan handuk untuk mencekik korban, setelah korban tewas kemudian ditutupi oleh bantal.

"Pelaku juga mengambil handphone dan uang korban," paparnya.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]