Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Resmob PMJ Menangkap 2 Tersangka Pencurian dan 3 Tersangka Kasus Ganjal ATM
2018-11-06 16:36:49

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap D (34) dan AY (35) kasus pencurian brankas di Jakarta Timur. Tersangka D baru 1 minggu keluar dari penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka D yang berprofesi spesialis pencuri brankas.

"Tersangka D melompati pagar, lalu mencokel jendela kaca masuk ke toko funiture. D mencari brankas, kemudian membongkar dengan mesin bor," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11).

Uang yang ada dalam brankas sebanyak Rp 455.000.000 dan ada uang 700 dolar Australia, mereka ambil. Ketika mereka ditangkap uang hasil curian tinggal sekitar Rp 180 juta.

"Uang yang mereka curi digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bayar hutang," tambahnya.

Pada kasus ini peran tersangka AY, mengawasi lokasi yang menjadi sasaran kejahatan.

Selanjutnya, Resmob Polda Metro Jaya juga menangkap 3 tersangka ZA (29), D (40) dan LS (22) kasus ganjal ATM.

Modus tersangka memasang jebakan di mulut ATM dengan memasukan biji plastik.

"Ketika korban mengambil uang, kartu akan tertinggal di mulut ATM karena terganjal biji plastik," terang Argo.

Korban panik, ATM tidak bisa keluar. Lalu tersangka ZA pura-pura membantu dengan mengatakan coba hubungi call center.

"Korban menghubungi call center, lalu tersangka LS meminta nomor Pin untuk memblokir ATM," jelasnya.

Setelah korban pergi dari ATM, kelompok ini melakukan aksinya mengeluarkan ATM dengan menggunakan obeng. Uang korban yang ada dalam ATM, dikuras habis oleh tersangka.

Pada kasus curi brankas dan ganjal ATM, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.(bh/as)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]