Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BANSOS
Replik JPU Tetap Pada Tuntutannya 18 Bulan Penjara, Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Kutim
Monday 18 Mar 2013 18:11:28

Terdakwa David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, di Persidangan PN Tipikor Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief SH dalam Sidang lanjutan pada Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (18/3) dalam sidang di Gedung Pengadilan Tipikor yang baru, dalam repliknya menanggapi pembelaan terhadap tersangka David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 800 juta, dengan tetap pada tuntutannya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menanggapi pembelaan penasihat Hukum terdakwa, kami tetap pada tuntutannyanya," ujar JPU Arif.

Sidang lanjutan berupa replik JPU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Casmaya didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani, setelah mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menanyakan kepada pihak terdakwa David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, Muhammad Gajali, pihak terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa tetap pada pembelaannya.

"Kami tetap pada pembelaan kami yang mulia," ujar M Gajali.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap atas penyidikan Kejaksaan Sangata, Kutim tentang Proposal Bansos fiktif yang dilakukan para terdakwa tahun 2012 yang lalu, para terdakwa mengaku membuatkan 16 proposal bansos fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 800 juta.

Dalam kasus tersebut pada sidang tanggal (25/3) yang lalu, Jaksa dalam amar tuntutannya mengatakan terdakwa tidak terbukti dan sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, namun terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

JPU menuntut masing-masing terdakwa selama 18 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]