Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Polemik Polri Pj. Gubernur
Rencana Dua Jenderal Polisi Jadi Ptl Gubernur, Bisa Timbulkan Kecemburuan TNI
2018-01-31 04:27:50

Ilustrasi. Pengamat politik Muslim Arbi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana penunjukan dua perwira tinggi Polri berpangkat Irjen sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpotensi memunculkan kecemburuan di kalangan TNI.

Pesan itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi, Jumat (26/1) lalu, mengingat posisi strategis Jabar dan Sumut. "Sumut dan Jabar Barat itu daerah yang sangat strategis untuk kemenangan Pilkada," ungkap Muslim.

Menurut Muslim, penempatan Jenderal Polri di Jabar dan Sumut diduga kuat untuk memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah yang didukung penguasa pusat. "Penguasa tidak menginginkan Jabar dan Sumut kalah seperti di DKI dan Banten," papar Muslim.

Muslim menilai, petinggi Polri yang dijadikan Plt Gubernur justru menjadi sinyal bahwa reformasi di Kepolisian mengalami kemunduran. "Polri harus fokus pada keamanan, dan jika terlibat dalam urusan biroksi itu ada kemunduran," papar Muslim.

Selain itu, kata Muslim, pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menyatakan anggota Polri yang kalah di Pilkada bisa kembali ke kepolisian, menandakan korps berbaju coklat itu tidak konsisten dalam menjalankan reformasi.

"Kalau konsisten, anggota Polri yang maju pilkada harus pensiun, dan jika kalah otomatis tidak bisa aktif lagi di kepolisian," jelas Muslim.

Patut dikhawatirkan, kata Muslim, Kepolisian akan menjalankan "dwi fungsi Polri" di mana Kepolisian terlibat dalam kekaryaan sebagaimana TNI di era Orba. "Kalau Orba TNI yang masuk politik, di era Jokowi Polri yang masuk politik," pungkas Muslim.

Dua perwira tinggi Polri diusulkan untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur di dua provinsi di Indonesia. Dua pati yang dimaksud adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M. Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin.(kl/ito/eramuslim/bh/sya)


 
Berita Terkait Polemik Polri Pj. Gubernur
 
DPR Apresiasi Pembatalan Penunjukan Polri Sebagai Pj. Gubernur
 
Mendagri Diimbau Urungkan Penunjukan Polisi Menjadi Pj Gubernur
 
Rencana Dua Jenderal Polisi Jadi Ptl Gubernur, Bisa Timbulkan Kecemburuan TNI
 
Penunjukan Polisi Jadi Plt. Gubernur Tak Pantas
 
Penunjukan Jenderal Aktif Polri Jadi Plt Gubernur Mengarah Kecurangan Pilkada
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]