Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Aceh
Remehkan Media Online, Penegak Hukum Diminta Usut Anggaran PORA ke XII Aceh Timur
Friday 18 Jul 2014 11:45:57

Ilustrasi. Ketua Kontingen Banda Aceh Qamaruzzaman Haqni, SE, AK usai menerima piala PORA ke XII.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Penegak hukum diminta untuk mengusut dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penggunaan anggaran Pekan Olah Raga Aceh (PORA) ke XII di kabupaten Aceh Timur yang menghabiskan anggaran Rp. 45,6 Milyar lebih yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di kabupaten tersebut.

“Dugaan tersebut terindikasi dilakukan pada pengadaan tempat tidur atlet dan anggaran kehumasan panitia pelaksana Pekan Olah Raga Aceh (PP PORA) ke XII yang beberapa waktu lalu.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Aceh Muhammad Abubakar, Abubakar menyebutkan, "dugaan korupsi yang sangat jelas terlihat, dari pengadaan tempat tidur atlit, diduga pada pengadaan tersebut terjadi MarkUp harga, dengan menggunakan bahan baku kayu lapuk, baru satu bulan sudah mulai terlihat lapuk," ungkapnya.

“Di samping itu PP PORA juga terindikasi KKN pada anggaran kehumasan sekitar sebesar Rp. 700 juta rupiah, diduga dilakukan secara berjamaah yang melibatkan pengurus Koni dan oknum bagian kehumasan Sekretaris daerah kabupaten Aceh Timur," tambahnya.

LAKI, meminta penegak hukum segera mengusut tuntas hal tersebut, kita juga sangat menyayangkan peryataan Pj Kepala bagian humas Sekdakab Aceh Timur T. Amran yang menyebutkan iklan dan pariwara di media Online tidak bisa di pertanggung jawabkan, karena tidak ada dasar hukum, berbeda dengan media Koran,“ sebut T. Amran saat bertemu ketua DPD LAKI Aceh, di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

“Kita minta penegak hukum bekerja professional untuk mengusut tuntas penggunaan dana kehumasan, serta mengukur standar pembayaran iklan pada media cetak (Koran) harian ataupun mingguan sesuai harga per mili kolom (mm), kita juga meminta kepada pj kepala bagian humas Sekdakab Aceh Timur untuk menarik pernyataan yang menyatakan iklan di media online belum ada dasar hukum dan tidak bisa di pertanggung jawabkan,“ sebut Abubakar.(rls/bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]