Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aceh
Rekom Dicabut, Les MoU Berang!
Wednesday 25 Sep 2013 19:45:56

Sekjen Les MoU Aceh Utara, Razali, SKM.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Komite Peralihan Aceh (KPA) pusat dinilai melukai hati Lembaga Sosialisasi Memorandum of Understanding (Les MoU).

"Kita kecewa, padahal KPA pernah merekomendasikan ini kepada Les MoU," demikian ditegaskan Ketua Umum DPP Les MoU, Drs. Tgk Murdani, MA melalui Sekjen Les MoU Aceh Utara, Razali, SKM, Rabu (25/9).

Dia mengatakan bahwa, KPA pusat sebelumnya mendukung sepenuhnya kiprah lembaga yang bergerak di bidang penguatan semangat MoU Helsinki, 15 Agustus 2005. Namun sangat ironi, rekomendasi ini dicabutnya dengan alasan bahwa Les MoU telah menyimpang dari kiprahnya.

Menurutnya selama ini, Les MoU telah banyak melakukan kegiatan sosialisasi tentang implementasi MoU Helsinki, dengan menggunakan anggaran sendiri. Karena memang kegiatan pemerintah mulai dari tingkat kabupaten/kota, maupun provinsi juga tidak pernah menganggarkan sepeserpun, bantuan untuk lembaga tersebut.

"Kami ikhlas membantu mewujudkan cita-cita MoU Helsinki, meskipun tanpa dukungan mereka, namun yang kita sesalkan mengapa KPA bersikap arogan?," tandasnya.

Sebagai bentuk kekesalan kami sambungnya, pernyataan ini turut ditegaskan dengan menandatangani surat bermaterai Rp.6.000 oleh sekitar 141 ribu anggota Tim Relawan Aceh (TRA). Karena KPA telah membohongi Les MoU dengan mengatakan kepada Pemerintah Aceh, agar tidak memberikan anggaran kepadanya (Les MoU,red).

Kendati begitu, misi lembaga ini tetap akan terus berlanjut walaupun tanpa mendapat dukungan dari pemerintah ataupun KPA. "Les MoU lahir dan dari masyarakat Aceh, dan kami akan tetap berjuang," tandasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]