Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Ratusan Warga Aceh Timur Juga Kibarkan Merah Putih
Friday 05 Apr 2013 00:20:14

Ratusan massa dari Aceh Timur saat melakukan konvoi bendera Merah Putih, Kamis (4/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
IDI RAYEUK, Berita HUKUM - Selain di kota Langsa, ratusan massa dari Aceh Timur juga turut melakukan konvoi bendera Merah Putih. Konvoi tersebut dimulai dari perbatasan Aceh Utara menuju perbatasan Kota Langsa, Kamis (4/4).

Konvoi ini sebagai bentuk kesetiaan masyarakat Aceh khususnya Kabupaten Aceh Timur terhadap NKRI, yang sengaja dilakukan sebagai bentuk loyalitas dan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

UA. Viust, Koordinator aksi tersebut mengatakan bahwa warga Kabupaten Aceh termasuk Kabupaten Aceh Timur mengaku cemas dengan situasi Aceh saat ini. Pasalnya, sejak pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh masyarakat justru timbul rasa takut dan khawatir konflik akan kembali terjadi di Suramoe Mekah.

"Karena qanun tersebut tidak aspiratif sehingga memicu terjadinya perpecahan antara sesama warga Aceh," tukas Viust

Massa konvoi Merah Putih ini meminta kepada Pemerintah Pusat untuk tetap menolak Qanun Aceh No. 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang, demi menjaga agar perdamaian di Aceh tetap abadi.

Menurutnya, Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut, bukan hanya mengecewakan masyarakat saja. Akan tetapi, dengan hadirnya qanun tersebut masyarakat menjadi resah dan juga melukai rasa nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia, ungkap Viust.

Sementara itu Sekretaris Forum masyarakat Aceh Timur, Iskandar menyebutkan bahwa lembaga ini sangat mendukung penuh yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri yang mengevaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dijelaskannya bahwa Qanun yang disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh tersebut jelas melanggar Undang-undang tertinggi RI.

Diharapkan Kementrian Dalam Negeri harus membatalkan Qanun tersebut, yang jelas-jelas mengancam intregitas bangsa Indonesia. "Kita Masyarakat Aceh Timur juga tidak setuju dengan bendera dan lambang Aceh yang mengadopsi bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM)," kata Iskandar.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]