Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aceh
Ratusan Massa Kutilang Tolak Pengukuhan WN Aceh Malik Mahmud
Monday 16 Sep 2013 18:04:05

Ratusan Elemen Masyarakat Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang Yang Tergabung Dalam Komunitas Kutilang, Saat Melakukan Aksi Demo di Halaman kantor DPRK Kabupaten Aceh Tamiang.Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan elemen masyarakat yang menamakan dirinya Komunitas Kutilang, Senin (16/9), menentang rencana pelantikan Wali Nangroe (WN), di di halaman gedung DPRK Aceh Tamiang, untuk menolak Qanun No 8 tentang WN dan menolak Malik Mahmud sebagai, Wali Nanggroe.

Pantauan awak media ini, ratusan masyarakat yang bergerak dari Idi menuju Kuala Simpang, dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua, sambil membawa bendera merah putih, spanduk dan foster Malik Mahmud, spanduk yang bertuliskan," kami tokoh masyarakat, Adat, agama dan pemuda Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang, dengan tegas menolak Qanun Wali Nanggroe (WN) No.8 Tahun 2012," dan menolak Pengukuhan WN, Karena Bertentangan Dengan MoU Helsinki dan undang undang pemerintahan Aceh(UUPA).

Menurut pendemo WN Bukan Pemersatu Rakyat Aceh, Justru Pemecah Belah Rakyat, Rakyat Aceh Cinta Damai, Cinta Tanah Air, Tidak Butuh WN, Kami Butuh Kesejahteraan Dan Perbaikan Ekonomi, di bawah pengawalan ketat aparat keamanan, Koordinator Umum Usmi Ainidal Viust B.Sc, dalam orasinya menyatakan Masyarakat Aceh, Negara Kesatuan Republik Indonesia, sangat tidak logis dengan penetapan Qanun N0 8, tentang WN Aceh.

"Melalui aksi damai ini, kami menolak Qanun No 8, tentang LWN Aceh dan menolak pengukuhan Malek Mahmud sebagai WN Aceh, Amanah Mo-U Helsinki, UUPA Pasca perdamaian 15 Agustus 2005, tanda berakhirnya konflik berdarah yang menyengsarakan rakyat Aceh, tidak seorangpun yang menginginkan kondisi tersebut terulang kembali," yang di butuhkan rakyat Aceh saat ini, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam menikmati perdamaian di Bumi Serambi Mekah," tegas Viust.

DPR Aceh telah melakukan pengkhianatan terhadap seluruh rakyat, LWN sangat bertentangan dengan UUPA dan MoU Helsinki, kewenangan yang dimiliki WN Aceh melebihi kewenangan pemerintah, penjaringannya serba tertutup tanpa diketahui public bahkan tanpa harus melalui proses perekrutan sebagaimana layaknya seorang pemimpin di Provinsi Aceh yang menganut faham Islam Relegius.

Pemerintah dan DPR Aceh jangan berteriak tentang Amanah MoU Helsinki untuk membodohi rakyat, kemudian mengangkangi teriakkan tersebut, bahkan tanpa peduli dan sama sekali tidak memperhatikan Aspirasi, Kepentingan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh," teriak Vius lagi.

Ketua Lumbung Inormasi Rakyat (LIRA) Cut Lem dalam orasinya menambahkan, kami Masyarakat Aceh, menolak lWN dan Qanun No.8/2013," LWN Aceh bertentangan dengan MoU Helsinki dan UUPA," LWN hanya mengelabui dan menipu rakyat Aceh untuk pisah dengan NKRI," LWN Aceh tumpang tindih dengan Majelis Adat Aceh (MAA).

Amandemenkan dulu UUPA yang benar dan jelas, Qanun WN Aceh, bukan lembaga adat," WN lembaga pemerintahan, ini penipuan terhadap rakyat Aceh, WN harus berasal dari tokoh masyarakat Aceh yang mengerti agama, adat istiadat aceh dan pemerintahan, serta mampu membaca Al-Qur’an, dan menolak kedatangan Presiden RI, SBY ke Aceh menjelang pengukuhan WN," karena WN bukan aspirasi rakyat Aceh," WN aspirasi kelompok atau golongan tertentu.

Dalam petisinya Tokoh Masyarakat, Agama, Adat, Pemuda dan Perempuan, LSM, FORUM, ORMAS, OKP beserta seluruh Unsur dan Elemen masyarakat yang tergabung dalam komunitas kutilang,, menuntut DPR dan Pemerintah Aceh, membubarkan LWN, karena tidak sesuai Amanah MoU Helsinki dan UUPA, "LWN bertentangan dengan kepentingan dan aspirasi serta kesejahteraan Rakyat, keberadaan LWN terselubung dan tidak demokratis, memiliki wewenang dan Hak Immunitas yang melebihi Pemerintah.

WN harus dipilih dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat, serta dapat mewakili seluruh Unsur dan Elemen masyarakat dari setiap Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Aceh bukan dari Pihak dan Golongan tertentu dan demi kepentingan para Pihak dan Golongan karena Amanah MoU Helsinki dan UUPA adalah demi kepentingan dan Aspirasi serta Kesejahteraan seluruh lapisan Masyarakat Aceh.

Menolak Malek Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, karena sangat tidak memenuhi Kriteria sebagai pemimpin Rakyat Aceh, calon WN wajib untuk mengikuti Testimonial uji baca Al-Qur’an, karena untuk menjadi calon pemimpin di Provinsi Aceh, bahkan ditingkat Gampong sekalipun diwajibkan, hal tersebut sesuai dengan azas syari’at Islam yang berlaku di Bumi Serambi mekkah.

Kemudian koordinator umum Usmi Ainidal Viust B.Sc, menyerahkan petisi pernyataan sikap kepada DPRK Aceh Tamiang yang diterima lansung, H.Arman Muis, didampingi Bukhari (Partai Aceh), Arman Muis (PDI-Perjuangan), Haris Nasution (Partai Demokrat), Edi Susanto (PDI-Perjuangan), M.Usman (PAN), ksi penolakan WN berakhir pukul 11:30 wib ditandai dengan pembakaran foster Malik Mahmud, massa membubarkan diri dengan tertib.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]