Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Ratusan Massa IKBAL dan HMI Kembali Unjukrasa
Thursday 23 Oct 2014 11:26:30

atusan massa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Blang Lancang (IKBAL) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali melakukan aksi unjukrasa.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Blang Lancang (IKBAL) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali melakukan aksi unjukrasa. Kali ini, massa menyerbu kantor Walikota Lhokseumawe, Selasa (21/10) lalu yang dimulai sejak pagi tadi hingga petang.

Massa masih menuntut pihak PT. Arun LNG untuk merealisasikan janji-janjinya kepada warga di empat desa yang terkena penggusuran pada tahun 1974 silam.

Empat desa terdiri yaitu Blang Lancang Barat, Blang Lancang Timur, Rancung Barat dan Rancung Timur, sebanyak 542 Kepala Keluarga (KK) dengan ganti rugi 2 hektar lahan pertanian dan 1 unit rumah/KK nya yang mana janji tersebut sampai saat sekarang ini belum direalisasikan.

Zubir, selaku Koordinator Lapangan dalam orasinya menuntut pihak PT. Pertamina, PT.Arun LNG, Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh segera merealisasikan tuntutannya.

"Kami butuh realisasi bukan janji," teriak massa disambut sorak sorai ratusan massa IKBAL.

Aksi saling dorong antara para pengunjuk rasa dengan pihak kepolisian mewarnai unjukrasa, dikarenakan massa mau hendak merangsek pintu kantor Walikota, mengingat tuntutannya belum mendapat respon dari pihak pemerintah.

Massa sampai saat ini masih bertahan di depan kantor Walikota, dan meminta perwakilan dari pemerintah/walikota untuk menerima kado yang dibawa oleh massa tersebut. Namun sampai azan zuhur dikumandangkan, dari pihak pemerintah belum juga meresponnya.

Demo berlangsung ricuh dan salah seorang pendemo mengalami luka parah akibat saling dorong.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]