Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Lady Gaga
Ratna Sarumpaet Menyayangkan Polri Melarang Konser Lady Gaga
Wednesday 16 May 2012 22:57:59

Ratna Sarumpaet (Foto: @RatnaSpaet)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polemik wacana sikap Polda Metro Jaya yang tidak menginjikan konser Lady Gaga di GBK Senayan Jakarta, 3 Juni mendatang. Semakin memanas. Padahal keputusan itu diambil setelah polisi mendapat masukan dari sejumlah ormas.

Menurut seniman dan aktifis HAM, Ratna Sarumpaet sebagai semangat reformasi seharus tidak ada larangan konser Laddy Gaga. “Kenapa kepolisian hanya medengar sebuah ormas seperti FPI dan jangan sampai ormas ini mengendalikan negara,” ujarnya saat berbicara di Lawyer Club dengan tema FPI Versus Lady Gaga, Jakarta, Rabu (16/5).

Ratna menyayangkan, sikap kepolisian yang hanya mendengar ormas. “Seharusnya ada dialog antara pihak promotor dengan kepolisian dan Ormas. Seperti pakaian yang akan digunakan Gaga di panggung harus sopan. Atau kita pekerjakan disainer Indonesia mendisain busana Gaga yang lebih santun,” tambahnya.

Lebih lanjut Ratna menjelaskan, kalo hal itu didiamkan bisa jadi, negara ini akan di kendalikan oleh ormas yang anarkis. “Dimana orang Kristen tidak bisa menjalankan ibadah, dimana kita tidak boleh diskusi ini, kita tidak boleh mengadakan konser musik, dan ini karena ketakutan kepada ormas. Sehingga mereka yang mengendalikan negara ini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, melalui Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Jakarta, Senin (14/5), polisi mendapat berbagai masukan yang intinya menolak Lady Gaga menggelar konser. Alasannya, karena busana Lady Gaga yang cenderung mengumbar aurat.

"Gerakannya juga erotis merangsang lawan jenis. Selain bisa merusak moral bangsa, hal ini juga bertentangan dengan UU Pronografi," jelas Rikwanto.

Meski demikian Rikwanto membantah jika pelarangan terhadap konser Lady Gaga itu karena desakan dari sejumlah ormas Islam. Rikwanto justru menyebut salah satu pertimbangan untuk melarang konser Lady Gaga justru dari masukan Majelis Ulama Indonesia dan DPR. (bhc/bie)


 
Berita Terkait Lady Gaga
 
Lady Gaga Menangkan Kasus Born This Way
 
Lady Gaga Akan Luncurkan Album Baru
 
Raih 30 Juta Pengikut, Lady Gaga Tembus Rekor di Twitter
 
Lady Gaga Umumkan Album Baru via Twitter
 
Saat Konser Kepala Lady Gaga Terbentur Tongkat Besi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]