Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Mobil
Rasyid Rajasa Tidak Ditahan dan Boleh Pulang ke Rumah
Friday 11 Jan 2013 22:58:11

Hatta Rajasa (batik) beserta istri saat mengantarkan anaknya, M Rasyid Amarullah di Dirlantas Polda Metro Jaya, di Pancoran, Jakarta Selatan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rasyid Amrullah Rajasa (22), putra Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di tol Jagorawi hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia telah kembali ke rumahnya dan tidak ditahan.

"Rasyid sudah pulang pukul 17:00 WIB. Dia pulang ke rumah untuk menjalani perawatan lebih lanjut di rumah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (11/1) malam.

Saat ditanya apakah Rasyid akan ditahan, Rikwanto menjawab bahwa tersangka tidak ditahan. "Dia tidak ditahan," tegas Rikwanto.

Ketika ditanya perihal alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Rasyid, Rikwanto mengatakan, alasan utama tidak ditahan karena subjektif penyidik.

"Ya alasan subjektif. Pertama ya karena yang bersangkutan berjanji tidak menghilangkan barang bukti, lalu tidak melarikan diri, dan sudah ada jaminan dari pihak keluarga," ungkap Rikwanto, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Jum'at (11/1).

Rikwanto menambahkan, selama menunggu berkas lengkap atau P21, Rasyid tetap dirawat di rumah. Setelah dinyatakan P21 dan siap disidangkan barulah Rasyid menjalani sidang.

Rasyid ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1) sekitar pukul 05:45 WIB. Kendaraan BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menabrak Daihatsu Luxio yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37).

Akibatnya, dua orang korban tewas, yaitu M Raihan yang masih berusia balita serta Harun (57). Tiga penumpang lain mengalami luka dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Rasyid Amrullah Rajasa sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) karena trauma. Ia kemudian menjalani BAP di gedung Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1).

Empat jam saat menjalani BAP, ia pingsan kemudian dibawa ke RS Polri. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan Kamis kemarin hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.(tf/kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kecelakaan Mobil
 
Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
 
Metromini Dihajar Kereta Api
 
Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
 
Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
 
Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]