Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Ramadhan dan Syawal Tidak Ada Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Saturday 27 Jul 2013 08:13:26

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sepertinya para terpidana narkoba kelas berat dapat bernafas lega pada bulan ini, dan bulan mendatang, yakni bulan Ramadhan dan bulan Syawal, karena belum ada eksekusi yang sudah ditargetkan tahun 2013 ini.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan kepada BeritaHUKUM.com di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Sultan Hasanuddin, No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Belum., belum ada eksekusi terpidana mati narkoba hingga (bulan) Syawal," kata Mahfud, Jumat (26/7) sore, saat sebelum Jampidum absen pulang kerja.

Seperti diketahui bahwa, jumlah terpidana mati dalam perkara narkoba di Republik Indonesia ini, ada sebanyak 71 orang. Jumlah ini sesuai penyampaian Jaksa Agung Basrief Arief, dan masyarakat diminta bersabar, selain persoalan anggaran eksekusi, juga para terpidana yang masih memungkinkan diberi kesempatan hidup serta upaya hukum, misalnya upaya hukum grasi ke Presiden.

Ada 9 orang terpidana mati dalam perkara narkoba, yang akan dieksekusi tahun ini, setelah bandar narkoba internasional Adami Wilson didor di Kepulauan Seribu.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]