Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BPJS
Rakyat Tak Boleh Tangung Beban Defisit BPJS Kesehatan
2020-05-19 04:31:03

Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fitriana Fauzi.(Foto: Ist/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fitriana Fauzi mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurutnya, kalau bicara defisif, pemerintah Indonesia perlu membenahi sengkarut di tubuh BPJS Kesehatan bukan malah membenani rakyat dengan menaikkan iuran.

"Kalau bicara defisit BPJS Kesehatan, ya manajemennya yang diperbaiki. Rakyat tidak boleh menjadi korban akibat pengelolaan BPJS Kesehatan yang bermasalah," tegasnya melalui siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (18/5).

Politisi Fraksi PAN itu mengingatkan pemerintah soal amanat Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, dimana setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Kembali ke turunan UUD 1945, UU Jaminan Sosial (UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional) itu harus dijadikan dasar. Jangan menghitungnya setiap tahun untuk menutup defisit pembayaran ke RS, otomatis paralel bebannya (iuran) naik juga," terangnya.

Ia juga menilai Perpres 64/2020 tidak memiliki asas keadilan, mengingat wabah virus Corona (Covid-19) sedang menyusahkan rakyat. "Saya sangat menyesalkan ini terjadi dan ini preseden buruk. Kenapa mesti rakyat yang menggugat, karena pemerintah mengeluarkan aturan yang tidak memenuhi rasa keadilan," tukasnya.

Diketahui, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pepres No 75/2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan sebesar seratus persen, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali lagi menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.(rnm/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]