Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
RUU Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang, Mendagri Ucapkan Terima Kasih ke DPR
2020-07-14 20:20:19

Tampak Mendagri Tito Karnavian (tengah) memegang dokumen UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR RI, didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kanan).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu disahkan lewat sidang Paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (14/7).

Pengambilan keputusan ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah. Mendagri Tito dalam keterangannya usai menghadiri sidang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas disahkannya RUU Perppu menjadi UU tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI baik pemimpin maupun anggota karena hal ini akhirnya di sidang paripurna, sudah disetujui di Komisi II, fraksi mini istilahnya begitu, itu secara bulat 9 fraksi menyetujui RUU ini dan kemudian hari ini saya kira hari yang sangat penting yaitu disetujui oleh sidang paripurna maka resmi menjadi Undang-Undang,” kata Mendagri.

Dengan disahkannya menjadi Undang-Undang, maka menjadi payung hukum yang kuat terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 yang sukses dan aman dari Covid-19.

“Ini menjadi dasar payung hukum yang kuat untuk kita melaksankan tahapan Pilkada, jadi sekali lagi kita harapkan semua masyarakat dan semua pihak mendukung, dan kita tetap taat protokol kesehatan, justru momentum Pilkada ini menjadi gerakan besar kita menekan kurva laju penyebaran pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada helatan demokrasi yang digelar di 270 daerah itu. Mendagri meyakini, lewat Pilkada dan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin di era pandemi, akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

“Pilkada inilah momentum penting pembuktian bahwa kita negara demokrasi di mana rakyat adalah pemegang kedaulatan, pemilukada ini adalah momentum bagi rakyat yang langsung membuktikan haknya untuk memilih kepala daerahnya yang cocok, kepala daerahnya yang kuat, yang efektif, terutama bisa menangani isu masalah Covid-19 dan dampak sosial ekonominya serta tentunya kesejahteraan rakyat, nah oleh karena itu gunakan hak pilih itu,” ajaknya.

Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut dihadiri oleh anggota DPR secara fisik maupun virtual. Selain Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang Terhadap Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Walikota menjadi Undang-Undang, sidang paripurna juga berisi sejumlah agenda lainnya.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]