Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU Peradilan Militer
RUU Peradilan Militer Perlu Segera Diundangkan
Sunday 07 Apr 2013 21:42:27

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung (Foto: Ist)
KEDIRI, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menegaskan perlunya pembahasan dan segera diundangkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sampai saat ini belum disahkan.

"Perlu pemikiran bersama antara TNI, pemerintah, dan DPR untuk membahas kembali Rancangan UU tentang Peradilan Militer. Dulu masih bermasalah, sehingga belum diundangkan," katanya di Kediri, Sabtu (6/4).

Pramono menjelaskan, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul harus bekerja profesional.

Sampai saat ini, pembahasan tentang RUU itu belum tuntas dan diharapkan menjadi agenda pembahasan di DPR RI.

Pramono memuji keberanian TNI menyampaikan keterlibatan anggota Kopassus dalam penyerangan di Lapas Cebongan, namun menegaskan proses hukum tetap dikawal. Keterbukaan dalam proses pengadilan nantinya akan sangat ditunggu masyarakat luas.

"Ini merupakan langkah maju dari institusi yang selama ini seakan tidak pernah tersentuh," ucapnya.

Seperti dikutip dari antaranews.com, Ia menyebut sampai saat ini Indonesia belum mempunyai pengadilan umum untuk militer.

"Yang harus dilihat apakah pengadilan nantinya akan berjalan terbuka. Tapi, kami memberikan apresiasi dan salut pada Kopassus yang sebenarnya tidak ringan untuk mengakui, tapi ini bagus untuk kehidupan demokrasi," kata Pramono.(ant/bhc/sya)


 
Berita Terkait RUU Peradilan Militer
 
RUU Peradilan Militer Perlu Segera Diundangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]