Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Telekomunikasi
RIM Melakukan Pelanggaran Peraturan Pemerintah Indonesia.
Tuesday 13 Dec 2011 21:38:57

Gedung RIM Di Kanada (Foto: lst)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan layanan BlackBerry Internet Service (BIS). Soalnya ponsel Produksi Research In Motion (RIM) dianggap tidak memenuhi aturan penyediaan layanan internet di Indonesia.

Hal itulah yang dituturkan, Komisioner BRTI, Heru Sutadi. “karakteristik layanan BIS pada BlackBerry mirip layanan internet service provider (ISP). Sehingga RIM telah melanggar aturan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan No 21 tahun 2001 tentang Jasa Telekomunikasi," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (13/12).

Heru menambahkan, rekomendasi ini dibuat berdasarkan hasil rapat komisioner BRTI Minggu lalu, dimana BRTI kecewa berat karena RIM lebih memilih membangun Regional Network Aggregator (RNA) di Singapura, bukan di Indonesia. ” Salah satu syarat untuk memperoleh izin BIS, RIM harus membangun server di Indonesia. Selain itu, adanya peningkatan layanan BlackBerry dan kemudahan akses bagi penegakan hukum bila kelak ada masalah,” tambahnya.

Dikesempatan yang terpisah, Ahli Telekomunikasi Ono Purbo menjelaskan jika RIM membangun RNA dan servernya di Indonesia, maka pelanggan BlackBerry di tanah air akan mendapatkan layanan internet yang lebih cepat dibanding sekarang.

Tetapi mantan dosen ITB ini mempertanyakan, mengapa pemerintah hanya menekan RIM selaku produsen ponsel. “ Padahal ada Nokia, LG dan Samsung yang juga merupakan produsen ponsel yang belum membangun server di Indonesia,” ujarnya seperti yang disiarkan Metro tv.

Seperti diketahui, BIS merupakan bagian dari layanan handset ponsel pintar Blackberry yang terdiri dari layanan internet, email, chatting, dan BlackBerry Messenger (BBM).(tnc/biz)


 
Berita Terkait Telekomunikasi
 
Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
 
Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
 
Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
 
Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
 
Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]