Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aceh
Putusan Sela MK Diyakini Redam Kisruh Pemilukada Aceh
Wednesday 18 Jan 2012 19:34:33

Gamawan Fauzi (Foto: Depdagri.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi merasa yakin putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) mampu mengatasi masalah kisruh pemilihan umum kepada daerah (Pemilukada) Aceh. Hal ini terkait dengan gugatan yang dilayangkannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas tahapan pelaksanaan pemilukada tersebut.

"Kami belum tahu kondisi nanti, karena belum ada putusan final, karena itu baru putusan sela. Saya pikir keputusan sela itu harus ditaati semua pihak, termasuk oleh KPU sendiri. Kami lihat perkembangannya seperti apa, mungkin harus menunggu putusan berikutnya,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1).

Sebelumnya, MK dalam putusan sela terkait gugatan itu, memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur, calon bupati-calon wakil bupati, dan calon wali kota-calon wakil wali kota dalam pelaksanaan tahapan di Aceh.

Putusan sela ini dikeluarkan untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan parpol, gabungan partai politi, maupun perseorangan. Hal ini juga tTermasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru hingga tujuh hari sejak putusan sela tersebut ditetapkan MK pada Selasa (17/1) kemarin.

Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa kemungkinan dengan putusan sela MK itu, tahapan pemilukada Aceh dapat diundur satu tahap, yakni pendaftaran calon kepala daerah, verifikasi calon kepala daerah, dan penetapan calon kepala daerah. "Dengan diterapkannya perpanjangan ini, partai segera mendaftar dan suasana semakin baik. Kami masih menunggu keuputusan pemerintah berikutnya. Putusan sela ini memerintahkan memberi waktu satu minggu," tandasnya.

Diungkapkan, dirinya menerima kabar Partai Aceh akan memanfaatkan putusan sela MK ini untuk mendaftarkan diri. Sebaliknya, dirinya masih belum mengetahui apakah KIP Aceh merasa berat dalam pelaksanaannya atau tidak. "Kabarnya Partai Aceh akan memanfaatkan putusan sela itu untuk mendaftar. Dengan begitu diharapkan situasi keamanan Aceh menjadi kondusif," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, mantan Wapres Jusuf Kalla mengatakan, putusan sela MK merupakan solusi yang tepat. Pemberian waktu seminggu harus dilihat bukan sebagai suatu penundaan, melainkan masalah teknis saja. "Kami berterima kasih kepada MK yang telah memberikan jalan keluarnya yang baik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

Menurut dia, putusan sela yang memberikan kesempatan bagi calon independen untuk mendaftar kembali, berarti seakan-akan satu pihak tidak setuju. Namun, hal itu tidak menjadi masalah, karena Partai Aceh sudah menerima sebagai suatu kenyataan. “Azas demokrasi itu harus diimplementasikan teman-teman di Aceh itu. Demokrasi itu mencari kesamaan, bukan perbedaan,” tandasnya tokoh di balik perdamaian Aceh ini.(dbs/wmr/bie)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]