Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
BP Migas
Putusan Sela Kasus Kondensat BP Migas - TPPI
2020-03-09 14:06:47

Suasana Persidangan Kasus Kondensat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim yang diketuai Rosmina menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak eksepsi yg diajukan Terdakwa Randen Priyono dan Djoko Harsono dalam kasus kondensat BP Migas -TPPI. Dalam pertimbangannya Majelis hakim juga menyatakan eksepsi tersebut telah masuk pokok perkara.

"Mengadili, satu menerima dakwaa jaksa dan menolak eksepsi terdakwa, karena sudah memasuki pokok perkara. Dua, menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Rosmina dalam putusan sela, yang dibacakannya pada Senin (9/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Usai persidangan, tim penasehat hukum mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, Tumpal H. Hutabarat mengatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut. Pihaknya juga akan membuktikan bahwa kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi.

"Penasehat hukum terdakwa siap membuktikan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi. Karena tindakan yang dilakukan BP Migas, hanya melaksanakan kebijakan pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut Tumpal menyatakan bahwa kebijakan pemerintah itu merupakan tindakan administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Karena tidak ada kerugian negara dalam penunjukan TPPI.

"Kebijakan pemerintah tersebut merupakan tindakan administrasi/ beleid pemerintah ( hukum administrasi negara) bukan tindak pidana korupsi. Serta tidak ada kerugian negara dalam penunjukan TPPI yang dimaksud dalam dakwaan tersebut," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait BP Migas
 
Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
 
Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
 
Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
 
Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
 
Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]