Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pupuk
Pupuk Langka, LAKI: Penegak Hukum Usut Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Wednesday 03 Dec 2014 23:40:40

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kabupaten Aceh Timur Mukhsin.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Sudah jatuh ketimpa tangga itulah pribahasa yang pantas bagi para petani di Kabupaten Aceh Timur. Pada saat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta harga barang kebutuhan pokok lainnya melambung tinggi, ternyata para petani Aceh Timur juga kesulitan mendapatkan pupuk subsidi di pasaran. Padahal, para Petani sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Timur tentang penetapan kelompok tani.

Namun, para petani juga tidak mendapatkan kuota pembelian pupuk bersubsidi tersebut. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kabupaten Aceh Timur, Mukhsin pada, Rabu (3/12) mengatakan, langkanya pupuk bersubsidi di kabupaten tersebut akan mengakibatkan terancamnya gagal panen.

Menurut Mukhsin lagi, kini sudah 3 minggu petani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, hal ini semestinya tidak terjadi, seharusnya Pemkab setempat lebih jeli terhadap penderitaan para petani, dulu mereka masih bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan cara membeli langsung ke distributor di wilayah Aceh Timur, namun sekarang ini mereka harus membelinya ke kabupaten Aceh Utara, ujar Mukhsin.

"Sekarang untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani Atim harus membeli ke Aceh Utara. Walaupun harga tinggi juga ditambah dengan kos mobilisasi, para petani terpaksa melakukan itu demi keberlangsungan usaha mereka," jelas Mukhsin menambahkan.

Mukhsin menduga, kelangkaan pupuk bersubsidi di kabupaten Aceh Timur memang sengaja di ciptakan para tengkulak untuk mencari keuntungan pribadi atas penderitaan petani, untuk itu, meminta penegak hukum untuk mengusut dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut. Apalagi saat ini, para petani juga tidak termasuk penerima kredit usaha rakyat yang semestinya mendapat afilasi (penjamin) dari instansi terkait.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Pupuk
 
Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
 
Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
 
Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
 
Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
 
Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]