Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Rokok
Puluhan Gedung DKI Langgar Pergub Larangan Merokok
Saturday 22 Oct 2011 23:36:32

Peringatan larangan merokok di sebuah gedung (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta menyatakan bahwa pengelola gedung di ibu kota RI ini, masih banyak yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Buktinya, instansi ini telah menegur 80 pengelola gedung yang ketahuan melanggar peraturan pelarangan merokok.

"Kami telah menegur 80 pengelola gedung dengan mengirimi surat peringatan. Jika tetap tidak mengindahkan, nama-nama gedung tersebut akan diumumkan di media cetak dan elektronik," kata Kepala Subid Edukasi Lingkungan BPLHD Rahman Bayangkara dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (22/10).

Menurur dia, berdasarkan hasil survei BPLHD DKI menyebutkan bahwa dari 750 gedung di ibu kota, 246 gedung dikategorikan `buruk` dalam menerapkan kawasan dilarang merokok. Gedung-gedung akan diumumkan kepada media sebanyak dua kali dalam setahun.

Rahman menambahkan, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2010, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tujuh area bebas asap rokok. Ketujuh area tersebut yaitu pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. “Tapi warga masih banyak yang melanggarnya,” jelas dia.

Sebelumnya, BPLHD DKI juga dalam surveinya pernah menemukan kenyataan yang sungguh memprihatinkan. Pasalnya, kawasan rumah sakit dan sekolah yang harusnya bebas dari asap rokok, ternyata masih terpapar polusi rokok. Padahal, kedua tempat ini merupakan kawasan utama dari Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Sesuai Pergub Nomor 88/2010, kedua area tersebut seharusnya 100 persen benar-benar bersih dari asap rokok.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]