Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Aceh Timur
Proyek Milyaran Rupiah di Kerjakan Asal Jadi
Thursday 02 Oct 2014 10:23:24

Tampak kondisi bangunan Instalasi pengolahan air minum dengan sistem pengolahan spam strategis milik PDAM belum digunakan tampak sudah rusak terbengkalai dan ditumbuhi semak belukar.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Proyek instalasi air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pememerintah kabupaten Aceh Timur untuk proyek Sistim Penyediaan Air Minum dengan kapasitas 50 liter per detik yang dikerjakan perusahaan PT. Promix asal jadi. Semenjak dibangun awal 2013 dengan sumber dana Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) tahun 2012-2013 tersebut belum digunakan sudah tampak rusak dan terbengkalai.

Bangunan yang terletak di atas perbukitan Desa Tempeun kecamatan Rantau Perlak kabupaten Aceh Timur tidak banyak orang yang tahu, karena tempatnya yang terkesan sengaja di bangun di samping areal perkebunan warga.

Bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum łntuk sistem pengembangan Spam strategis PDAM tersebut menghabiskan anggaran Milyaran rupiah saat ini tampak terbengkalai dan sudah mulai hancur tanpa digunakan dan perawatan oleh pemerintah setempat.

Menurut salah seorang karyawan PDAM yang memohon namanya dirahasiakan pada awak media ini mengatakan, "bangunan itu tidak bisa digunakan, karena tidak berkualitas, akibat kurang pengawasan dari instansi terkait, yaitu PDAM dan Dinas Pekerjaan Umum.

Sementara Direktur PDAM Aceh Timur Razali saat di konfirmasi awak media pada, Rabu (1/10) menyebutkan bangunan Sistem Pengembangan Spam Strategis tersebut belum diserahkan ke pihaknya, "bangunan itu di kerjakan oleh kontraktor PT. Promix dari Jakarta. hingga saat ini belum diserahkan ke kita, sampai saat ini belum ada surat apapun yang saya pegang," ujar Razali.

"Saya baru dua bulan menjabat Direktur di sini, saya tidak berani berkomentar, memang benar pengawasnya dulu saya dan satu orang dari Dinas Pekerjaan Umum, tapi saya tidak bisa intervensi kontraktornya, saya hannya melihat saja apa yang mereka kerjakan," sebut Razali.

"Karena belum ada surat yang saya pegang saya belum bisa masuk, soal berapa anggaran yang di habiskan untuk pembangunan proyek tersebut tanya saja ke Satuan Kerja (Satker) APBN Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Aceh, "pungkas Razali.

Saat ini, selain bangunannya sudah tampak rusak tanpa difungsikan juga sudah ditumbuhi semak belukar, masyarakat Aceh Timur untuk mengatasi kelangkaan air bersih sangat berharap bangunan tersebut difungsikan, dan meminta pihak penegak hukum dapat menyerek kontraktornya serta oknum yang terlibat atas dugaan mafia proyek dan juga pembebasan lahan untuk lokasi bangunan.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]