Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Prancis
Protes Larangan Memakai Cadar di Prancis
Friday 29 Nov 2013 08:53:16

Pada 2011 Prancis menerapkan denda bagi pemakai cadar hingga 150 euro (Rp2,4 juta).Seorang perempuan menunjukkan bukti denda sebesar 120 euro (Rp1,9 juta) yang harus ia bayar karena memakai cadar di Paris.(Foto: Ist)
PRANCIS, Berita HUKUM - Seorang perempuan muslim di Prancis memprotes pemberlakuan larangan penggunaan jilbab bercadar [niqab] oleh Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia untuk Eropa [ECHR] yang berpusat di Strasbourg, Prancis.

Wanita itu berpendapat bahwa memakai niqab, dan burka [jilbab dengan cadar dan berjendela kecil untuk mata], sesuai dengan "keyakinan agama, budaya dan keyakinan pribadi."

Dia menyangkal memakainya karena tekanan dari keluarga.

Ramby de Mello, seorang pengacara Inggris yang mewakili wanita yang tidak disebutkan namanya itu, mengatakan hukum telah melanggar hak kliennya untuk beragama, bebas berbicara dan melanggar kehidupan privasi serta membuatnya merasa "seperti tahanan di negaranya sendiri."

Jilbab adalah "bagian dari identitasnya seperti DNA yang ada pada kita," kata de Mello.

Meski namanya tidak disebutkan di dalam dokumen, perempuan tersebut dikatakan berkewarganegaraan Prancis yang lahir tahun 1990 di Prancis.

Protes ini diajukan ke pengadilan pada April 2011 ketika Prancis memberlakukan larangan bagi masyarakat untuk jilbab bercadar.

Memicu Debat

Sebelumnya, satu kelompok feminis Prancis terkemuka mendesak ECHR untuk menegakkan larangan tersebut dengan alasan untuk membebaskan perempuan.

"Jilbab yang menutupi seluruh wajah benar-benar mengubur tubuh dan wajah, merupakan penghapusan sejati identitas wanita sebagai individu di depan umum," kata kepala Liga Internasional untuk Hak-Hak Perempuan, Annie Sugier, dalam sebuah surat kepada pengadilan.

"Mengenakan cadar tidak hanya membuat sulit untuk mengidentifikasi seseorang, dan menghapus identitas pemakainya," katanya kepada pengadilan.

Perancis melarang masyarakat mengenakan penutup wajah pada 2011, menetapkan denda bagi pelanggar hingga 150 euro (Rp2,4 juta).

Negara ini adalah rumah bagi minoritas Muslim terbesar di Eropa Barat yang berjumlah sekitar lima juta orang, atau hampir 8% dari populasi. Sebagian besar berasal dari wilayah bekas koloni Prancis di Afrika Utara.

Dalam perkembangan lain, Pengadilan Banding Paris membatalkan keputusan pengadilan tinggi dengan mengeluarkan putusan yang membenarkan pemecatan seorang asisten direktur penitipan anak milik swasta yang menolak untuk melepas jilbab di tempat kerja.

Para pendukung undang-undang ini mengatakan Islam tidak mewajibkan pemeluknya untuk mengenakan cadar.

Sementara aktivis HAM lainnya memprotes keras UU ini, salah satunya datang dari Amnesty International yang mengatakan UU ini melanggar hak-hak perempuan "untuk berekspresi dan beragama."(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Prancis
 
Gereja Katedral Notre-Dame di Paris Terbakar
 
Prancis Tarik Duta Besar dari Italia, Mengapa Perseteruan 2 Negara Tetangga Ini Membesar?
 
Prancis Rusuh Lagi: 125.000 Demonstran Turun, Toko Dijarah, 1.000 Ditahan
 
Kerusuhan Prancis: Pemerintah Tunda Kenaikan Harga BBM Diesel
 
Kedutaan Prancis di Burkina Faso di Serbu, 8 Petugas Tewas dan 80 Orang Luka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]