Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Promosi Terkendala, Objek Wisata Dijadikan Sarang Maksiat
Sunday 24 Mar 2013 13:16:30

Kepala Bidang Disbudpar Aceh Utara, Nurliana.(Foto: Ist)
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM – Dinas kebudayaan pariwisata dan perhubungan Aceh Utara mengaku terkendala dalam mempromosikan objek wisata di Kabupaten Aceh Utara, hal tersebut dikarenakan paradigma masyarakat bahwa tempat tersebut dijadikan sebagai objek maksiat.

Paradigma tersebut muncul bukan karena di objek wisata melainkan karena ada kesempatan, kata Kepala Bidang Disbudpar Aceh Utara Nurliana, Minggu (24/3). Ini perlu melibatkan unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan elemen masyarakat.

Berbagai upaya melalui kegiatan sosialisasi tentang pelestarian dan promosi wisata di kabupaten ini agar dikenal oleh daerah luar, ujar Nurlina. Bahkan penilaian masyarakat terhadap Disbudpar sangat miring dengan disebut-sebut akan membuat penambahan tempat maksiat.

"Ini Aceh, janganlah disamakan dengan daerah lainnya seperti di Bali, Hawai dan tempat wisata lainnya," sebut Nurlina. Bahkan dari hasil kajian Disbudpar bahwa tidak ada satu persen pun maksiat yang ditimbulkan akibat adanya objek wisata alam. "Maksiat itu terjadi karena ada kesempatan," imbuhnya lagi.

Untuk pelestarian dan meningkatkan promosi objek wisata yang bernuansa Islami, dalam waktu dekat ini Dinas Pariwisata Aceh Utara melibatkan unsur MPU akan menggelar sosialisasi umum dan terbuka kepada masyarakat Aceh Utara.

Semakin meningkatnya wisatawan, meningkat pula hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]