Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Barack Obama
Program Kesehatan Obama Digugat ke Mahkamah Agung AS
Monday 26 Mar 2012 23:08:54

UU Perawatan Kesehatan yang dikeluarkan Presiden AS Barack Obama yang sering disebut Obamacare oleh para penentangnya, diajukan kepada Mahkamah Agung AS (Foto: AP Photo).
WASHINGTON (BertitaHUKUM.com) – Setelah ditanda-tangani menjadi undang-undang pada dua tahun lalu, UU perawatan kesehatan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama yang dipertentangkan pihak tertentu, akhirnya diajukan ke Mahkamah Agung AS pada Senin (26/3) waktu setempat.

Mahkamah Agung AS akan mendengarkan tantangan para jaksa agung yang mewakilli 26 negara bagian. Para jaksa agung itu akan mengemukakan bahwa UU perawatan kesehatan itu melanggar konstitusi AS dan menginjak-injak kebebasan perorangan dengan mengharuskan hampir semua warga membeli asuransi kesehatan.

Dalam tiga hari ke depan, sembilan hakim agung akan mendengarkan enam jam argumentasi lisan. Hal ini merupakan argumentasi paling panjang pernah didengarkan oleh mahkamah sejak 1960-an silam.

UU yang dinamakan dengan nada sindiran 'Obamacare', hendak memperluas asuransi kesehatan kepada jutaan warga AS yang tidak memiliki ansuransi. UU itu telah menjadi hal yang membangkitkan semangat kaum konservatif yang mengklaim perubahan tersebut akan mengakibatkan para birokrat menggantikan para dokter dalam pengambilan keputusan medis, dan mutu perawatan kesehatan akan menurun.

Tantangan utama untuk Mahkamah adalah legalitas yang mengharuskan hampir semua warga AS membeli asuransi kesehatan. Apakah mewajibkan orang membeli asuransi kesehatan melanggar konstitusi Negara atau tidak.

Para penentang keharusan membeli asuransi menyatakan bahwa Kongres tidak mempunyai wewenang untuk memaksa warga membeli asuransi kesehatan. Pemerintahan Obama telah mengemukakan argumentasi bahwa Kongres mempunyai wewenang itu berdasarkan konstitusi Negara.

Kasus ini diajukan ke Mahkamah Agung yang beranggotakan lima hakim agung yang diangkat oleh presiden dari Partai Republik dan selebihnya atau lima diangkat oleh presiden dari Partai Demokrat. Pengajuan UU Perawatan Kesehatan ini semacam uji material (judicial review). (voa/sya)


 
Berita Terkait Barack Obama
 
Wisata Napak Tilas Obama Hingga Pidato Kunci di Dispora Indonesia
 
Pidato Farewell, Obama: Demokrasi Membutuhkan Anda
 
Obama Menyarankan Donald Trump, Kepresidenan AS Bukan Bisnis Keluarga
 
DPR AS Tuntut Presiden Barack Obama
 
Badan Intelijen AS Sadap 200 Juta SMS Setiap Hari
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]