Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anies Baswedan
Presidium KAMI: Anies Menuai Simpati Rakyat Sebagai Pemimpin Masa Depan
2020-11-18 13:32:19

Prof. Dr. Drs. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A atau dikenal dengan Din Syamsuddin.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, oleh pihak Polda Metro Jaya justru menguntungkan bagi sang Gubernur.

Sebab, langkah Anies Baswedan yang secara legawa memenuhi pemanggilan tersebut justru menuai simpati dari rakyat. Anies pun kini dielukan sebagai pemimpin masa depan Indonesia oleh publik.

Penilaian ini disampaikan langsung oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (18/11).

"Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rejim, dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan," tegasnya.

Din Syamsuddin sendiri menilai pemanggilan Anies kental dengan aroma politis dan bahkan mengada-ada.

"Pemanggilan Polda atas Anies bernuansa politis. Dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irrasional atau tidak wajar," ujar Din Syamsuddin.

Menurut Din Syamsuddin, belum pernah terjadi Polda Metro Jaya memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerjanya sekadar untuk klarifikasi. Berbeda halnya jika dalam rangka penyidikan.

"Mengapa tidak Kapolda yang datang? Dan bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar Protokol Kesehatan ada pada Polri?" kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.

Atas dasar itu, mantan Ketua PP Muhammadiyah ini menilai pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya merupakan sebuah preseden buruk bagi lembaga penegak hukum seperti Polri.

"Kejadian ini merupakan preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri yang overacting," tegasnya.

"Apalagi terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas Gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa," demikian Din Syamsuddin.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Anies Baswedan
 
Ormas Gerakan Rakyat Luncurkan KTA, Anies Baswedan Jadi Anggota Pertama
 
Anies Baswedan Jadi Menteri Apa di Kabinet Prabowo? Ini Isu yang Tengah Hangat Beredar
 
Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Adat 'Tuan Penato Negarou' di Kabupaten Tubaba, Lampung
 
Anies Baswedan vs Konglomerat Hitam
 
Pak Anies Dicintai Rakyat, Apa Buktinya?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]