Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh Timur
Presiden Tekankan Profesionalisme dan Netralitas pada HUT KORPRI Aceh
Monday 02 Dec 2013 20:21:12

Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama'un saat menyerahkan bingkisan kepada para anak Yatim dan Janda PNS.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Peringatan HUT Korpri Ke-42 Kabupaten Aceh Timur, dengan mengambil tema profesionalisme dan netralitas, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mendukung keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk menjaga stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upacara mempringati bertempat di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.

Dalam sambutannya, Presiden RI selaku Penasehat Nasional KORPRI yang dibacakan oleh Wakil Bupati Aceh Timur bertindak sebagai Pembina Upacara mengatakan, peringatan hari jadi Korpri tahun ini dapat meningkatkan dedikasi, profesionalisme, integritas dan semangat reformasi birokrasi dari segenap anggota Korpri dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara tercinta.

Mengharapkan segenap anggota KORPRI agar dapat meningkatkan, profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintahan. Selain itu harus tetap netral dalam proses demokrasi yang sedang tumbuh dan berkembang di tanah air. Para anggota KORPRI harus berdiri ditengah-tengah masyarakat baik itu dalam proses Pemilukada, maupun Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 mendatang.

Dalam peringatan hari KORPRI Ke-42 ini juga diberikan penghargaan kepada 3 orang Pegawai Negeri Sipil Teladan di lingkunggan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dalam hal kedisiplinan dan kerajinan kerja. Selain itu diberikan juga santunan bagi 50 anak yatim Pegawai Negeri Sipil, 50 orang janda PNS dan 3 panti Asuhan di wilayah Kabupten Aceh Timur.

Sementara, di Kota Langsa, Peringatan HUT KORPRI ke-42 berlangsung di Halaman Pendopo Setempat (Eks. Pendopo Aceh Timur), Senin (2/1). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur, Kapolres Langsa dan Kajari Langsa.

Bertindak sebagai inspektur upacara Walikota Langsa Usman Abdullah, SE dan pemimpin upacara Muchtar Hadi, SSTP serta peserta upacara seluruh Pegawai Negeri Sipil, di Lingkungan Pemko setempat.

Usai Upacara, Walikota Langsa Usman Abdullah menyerahkan secara simboli santunan kepada 3 orang janda yakni Nurbaiti, SE istri Almarhum Sulaiman, S.Pd Guru SMK Negeri I Langsa, Dra.Sri Afriyati istri dari Almarhum Suparman, S.Pd Guru SMP Negeri 3 Langsa dan Rubianti istri dari Almarhum M.Afriadi, AMK Pegawai RSU Langsa.

Acara tersebut dirangkai dengan pemberian hadiah kepada pserta terbaik MTQ KORPRI di Banda Aceh Tahun 2013, dan juga pembagian hadiah Perlombaan senam.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]