Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Presiden SBY Tolak Tawaran Jenderal Besar TNI
Friday 10 Jan 2014 06:21:26

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaului Sekertaris Negara Sudi Silalahi dengan halus menyatakan menolak gelar Jenderal Besar yang diusulkan oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Menurut Presiden, apa yang dilakukannya, memang sudah seharusnya dan semestinya sebagai Panglima tertinggi negara untuk membangun alusita TNI dan mensejahterakan prajurit TNI dan meningkatkan kapasitas TNI, adalah sesuatu yang memang harus dilakukan tanpa mengharapkan penghargaan apapun .

"Ya, terus terang beliau (SBY) menolak dalam hal ini. Tapi kita mengapresiasi apa yang disampaikan Panglima TNI tadi. Apa-apa yang dilakukan, sejumlah kebijakan beliau untuk memajukan TNI itu memang benar adanya. Tapi, sekali lagi tidak memerlukan penghargaan seperti itu, karena sekali lagi itu memang kewajiban Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1).

Presiden mengatakan bahwa itu memang yang seharusnya dilakukan Presiden dan juga tugas dan kewajiban dari beliau. Jadi apa yang dilakukan beliau itu dilakukan secara ikhlas tanpa mengharapkan apa pun gelar atau penghargaan dari siapapun.

Sebelumnya dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Gedung PTIK, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengusulkan agar Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat gelar tertinggi sebagai Jenderal Besar Indonesia, usulan ini disampaikan langsung oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Moeldoko.

"Semangat yang kuat dari bapak SBY untuk membangun TNI yang handal, kami TNI tidak salah kiranya kalau Jenderal Purnawirawan Presiden SBY mendapatkan anugerah Jenderal Besar. Saya kira sangat tepat kita berikan kepada Presiden," jelas Meoldoko dalam Rapim TNI- Polri di gedung Sekolah tinggi Ilmu Kepolisian STIK, Jakarta, Kamis (9/1).(bhc/put)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]