Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Presiden SBY Minta Maaf Kepada Pemerintah Singapura dan Malaysia
Monday 24 Jun 2013 20:58:28

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Di dalam pidatonya Presiden SBY juga menyinggung prihal ucapan salah seorang pejabat negara, dimana SBY meminta agar menghentikan segala bentuk polemik dengan Negeri jiran.

Dalam jumpa persnya di Istana Negara Senin (24/6) Presiden SBY juga meminta maaf, kepada Pemerintah Malaysia dan Singapura atas musibah kebakaran serta bencana asap di Riau, dan bencana tersebut bukanlah kesengajaan.

"Atas apa yang terjadi, saya selaku Presiden meminta maaf dan pengertian saudara-saudara kami di Singapura dan Malaysia. Tidak ada niat Indonesia atas apa yang terjadi ini," ujar SBY.

Dijelaskan SBY lebih lanjut, apa yang saya pantau dalam beberapa hari ini, ada pernyataan pejabat kita, dan tidak seharusnya disampaikan seperti itu, dan belum di cek kebenarannya, bila di ungkapkan, akan menjadi persoalan, jadi hal yang berbeda satu dengan yang lain, dan tidak perlu memberi statment yang berbeda kalau ada perusahaan asing yang lalai, atau tidak Ini juga saya rasa tidak perlu.

Bila ada pernyataan yang berbeda antara satu pihak dengan yang lain, tidak perlu menyatakan pendapat, ini juga saya sampaikan untuk pemerintah Malaysia dan Singapura.(bhc/put)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]