Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Presiden PKS Protes KPK
Thursday 31 Jan 2013 15:59:05

Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq saat akan masuk mobil Penyidik KPK di belakang gedung DPP PKS.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dinilai janggal. Luthfi Hasan mengaku didiskriminasikan oleh KPK karena tidak lebih dari dua jam setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditangkap oleh penyidik KPK.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Luthfi Hasan, Zainuddin Paru, Kamis (31/1) di gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Zainudin usai menjenguk kliennya di gedung KPK menerangkan bahwa proses penegakkan hukum di negeri ini terbilang aneh. "Proses penegakkan hukum di Indonesia ini sangat aneh," ujarnya.

Luthfi Hasan ditangkap penyidik KPK di markas besar DPP PKS di Jl. TB Simatupang, Rabu (30/1) malam. KPK telah memiliki 2 alat bukti yang ada keterkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pihak PT Indoguna Utama (IU) dengan orang dekat Luthfi Hasan bernama Ahmad Fathona terkait suap izin import daging sapi.

"Lembaga superbody sudah punya dua alat bukti yang kuat untuk menahan Luthfi," ujar Johan Budi.

Luthfi ditangkap setelah menjalani rapat dengan DPP PKS sekitar pukul 22:00 WIB, berselang tengah malam penyidik KPK menyeret ke gedung KPK. Zainuddin menilai proses itu cukup singkat, sehingga membuat pihaknya cukup janggal. Di DPP PKS, kata Zainuddin, pada hari Rabu kemarin sedang mengadakan pertemuan rutin yang dihadiri oleh pimpinan PKS, termasuk Luthfi Hasan. "Sekitar pukul 16:00 WIB, Luthfi mendapatkan kabar jika ia telah dicegah ke luar negeri oleh KPK," ujarnya.

"Tapi kok selang 2 atau 3 jam kemudian ia diumumkan sebagai tersangka dan ditangkap," ceritanya. Sekitar pukul 22:00 WIB, lembaga anti korupsi itu mengirimkan surat penangkapan kepada Anggota DPR RI Komisi I itu untuk digelandang ke kantor KPK.

Melihat peristiwa ini, pihak Luthfi merasa didiskriminasi mengingat orang atau pejabat lainnya yang sudah ditetapkan tersangka, sampai saat ini tak kunjung ditahan. "Ini yang kita minta kepada KPK untuk bertindak adil. Surat penangkapan itu baru terbit setelah penetapan pak Luthfi sebagai tersangka," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]