Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
FPI
Prabowo Dukung Mendagri Libatkan Ormas 'FPI' dalam Tugas Kepala Daerah
Sunday 27 Oct 2013 08:27:14

Prabowo Subianto Ketua Dewan Pembida Partai Gerindra.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Prabowo Subianto Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra menangapi positif usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, untuk melibatkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) dalam bekerjasama dengan jajaran Kepala Daerah.

"Saya kira dalam sistim kita UUD 45, semua warga negara di jamin haknya dalam menjalankan kepercayaannya masing-masing, kita harus bangun wacana untuk saling menghormati. Semuanya, harus kita saling mengasihi bukan saling curiga, bukan saling mencela. Masyarakat Indonesia dalam Pancasila harus hidup rukun dan jangan curiga dan menebarkan kebencian," ujar Prabowo di gedung DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).

Dijelaskan mantan Danjen Kopassus ini bahwa, aparat pemerintahan harus dapat menjamin dan menjaga hak -hak dari warga negara.

"Kita hargai statment dari mendagri dengan jeli, termasuk juga FPI, agar bisa diyakinkan untuk dapat hidup damai dan bisa menerima pancasila, serta hidup rukun," jelas Prabowo kembali.

Hal ini menangapi, dimana sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengimbau kepala daerah, agar dapat menjalin kerjasama dengan Ormas FPI dalam pembangunan daerahnya.

Kalau perlu dengan FPI juga kerja sama untuk hal-hal tertentu. Iya kan? Kerja sama untuk hal-hal yang baik," ujar Gamawan. "Jadi mari kita jalin kerja sama. Jadi posisinya itu tidak kita anggap sebagai suatu ormas yang terkesan berbeda. Tapi ini mitra kita. Kita manfaatkan secara maksimal," jelas Gamawan dalam sambutannya pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Kawasan Perkotaan Tahun 2013, Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Kamis (24/10) lalu.

Gamawan berpendapat, agar kepala daerah seharusnya tidak alergi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, kerjasama bisa dilakukan untuk program-program yang baik dan dapat dilakukan dengan melibatkan ormas yang cocok dan bersangkutan dalam program yang terkait dengan bidang kerja ormas.(bhc/put)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]