Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Dugaan Pencurian Pulsa Konsumen
Polri Janji Seret Petinggi Dua Operator Selular
Friday 16 Mar 2012 21:44:13

engunjuk rasa meminta penuntasan kasus dugana pencurian pulsa kosumen ponsel (Foto: Gaptekupdate.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri berjanji akan menjerat petinggi dua operator selular lain yang diduga terlibat kasus dugaan pencurian pulsa. Namun, hal tersebut tergantung hasil pengembangan berkas tiga tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

"Kami akan proses tuntas kasus ini. Sekarang sedang dievaluasi untuk tiga tersangka terdahulu. Kami akan siapkan berkasnya dan akan kami uji coba untuk tiga kasus ini, agar bisa mengaitkan kepada yang (tersangka) lain," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3).

Saud juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus pencurian pulsa ini akan ditetapkan sebagai tersangka. akan memeriksa petinggi operator berinisial I. Namun, polisi belum menjadwalkan waktu pemeriksaan. "Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab karena merugikan konsumen," kata Saud.

Namun, ketika ditanya soal inisial dari I, Saud enggan menyebut identitas saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat untuk menjalani proses pemeriksaan itu. I dipanggil berdasar keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebelumnya. Saud pun kembali enggan menyebut keterlibatan I dalam kasus tersebut. “Nanti saja, tunggu hasil pemeriksaan,” selorohnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Vice President Digital Music Content Management PT Telkomsel berinisial KP Vice Presiden PT Telkomsel Krisnawan Pribadi sebagai tersangka. Selain itu, Dirut PT Colibri Network berinisial NHB dan Dirut PT Multi Play berinisial WHM juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka kami jerat dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 362 jo 378 KUHP.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa operator selular tersebut diduga merupakan pihak yang menandatangani perjanjian dengan perusahaan CP. Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT XL Axiata Hasnul Suhaimi sebagai saksi. Dari informasi yang dihimpun wartawan, kedua tiga operator juga melakukan kerjasama dengan PT Colibri Network dan Multi Play.

Meski penyidikan sudah berjalan, pihak kepolisian belum menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kasus pencurian pulsa tersebut. Dalam proses penyelidikan sendiri, tim penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 88 saksi. Mereka ini terdiri dari sejumlah saksi pelapor yang menguatkan kasus pencurian ini, 33 saksi dari Telkomsel, 37 saksi dari perusahaan CP dan 10 saksi ahli.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Dugaan Pencurian Pulsa Konsumen
 
Polri Janji Seret Petinggi Dua Operator Selular
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]