Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Polisi Menangkap Otak Pelaku Pembunuhan Penembakan Herdi Sibolga di Jelambar
2018-08-13 17:05:31

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/8).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap H alias AX (35) otak pelaku pembunuhan Herdi Sibolga alias Acuan (45).

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan tersangka H alias AX yang berpindah-pindah dalam pelarian ditangkap di kepulauan Tepa.

"Tim Jatanras Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan Polres Saumlaki bahwa tersangka ada di pulau Tepa," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (12/8).

Recana pembunuhan, menurut Ade, sudah berjalan selama 2 bulan dengan beberapa kali rapat.

"Tersangka menjanjikan kepada eksekutor sebanyak Rp 400 juta, tetapi baru dibayar sekitar Rp 30 juta," ucap Ade.

Tersangka H alias AX dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun.

Sebelumnya Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Metro Penjaringan telah menangkap empat pelaku yang terlibat dalam penembakan Herdi Sibolga (45) berinisial AS (41), JS (36), PWT (32), dan SM (41).

Berita kejadian peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/7/2018) malam lalu usai korban pulang kantor. Herdi yang merupakan karyawan salah satu perusahan yang mengurus perizinan kapal ditembak oleh orang tidak dikenal. Saksi yang melihat pelaku sudah mengintai korban saat baru turun dari mobil di Jalan Jelambar Aladin, RT 3, RW 6, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Setelah menembak, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor. Selain itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa selonsong peluru di lokasi kejadian.

Diduga pembunuhan terhadap Herdi Sibolga yang dilakukan eksekutor atas suruhan H alias AX, karena saingan bisnis.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]